Luwu Mulai Sosialisasi Denda Uang dan Karantina Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan!

1704
ADVERTISEMENT

LUWU — Rapat Sosialisasi dan Kordinasi Peraturan Bupati (Perbup) Luwu nomor 107 tahun 2020 tentang, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Rabu, (9/9) di halaman kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu.

Sekertaris BPBD Luwu, Aminuddin, dalam laporannya menyebut atas nama pemerintah Kabupaten Luwu sosialisai tindaklanjut Perbub Luwu no.107 tahun 2020 ditujukan kepada perorang dan pelaku usaha tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan hukumannya jika melakukan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

Diuraikan lebih lanjut oleh Ketua Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Luwu, AKBP Fajar Dani Sosanto, mengatakan tahap awal dilakukan sosialisasi selama 14 hari kedepan dimulai hari Senin (14/9) masing-masing wilayah kecamatan dipimpin oleh Camat, Danramil, Kapolsek, Satpol PP, BPBD dan tim kesehatan turun sosialisasi ke Pasar dan Cafe penjual makanan minuman.

Dirinya berharap juga dalam pelaksanaannya mendapat dukungan penuh dari seluruh unsur pejabat Desa, Dusun, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan perangkat Organisasi Pemuda.

ADVERTISEMENT

Tahap sosialisasi berupa imbauan bagi perorangan selalu menggunakan masker di tempat umum dan kepada pelaku usaha senantiasa menyediakan sabun dan tempat cuci tangan ditempat usaha masing-masing.

Sangsi kepada perorangan jika sudah mendapat teguran selama tiga kali maka dilakukan karantina wilayah tentunya dengan mempertimbangkan tempat kondisionalnya sementara sangsi untuk pelaku usaha adalah denda berupa uang tunai mulai 100 ribu sampai dengan 1 juta rupiah.

“Sangsinya bagi perorangan karintina wilayah dan sangsi untuk pelaku usaha berupa denda uang tunai,” tegas AKBP Fajar Dani Susanto.

Langkah itu diambil sebagai salah satu pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam rangka menjaga wilayah Kabupaten Luwu tetap produktif.

Dalam rapat ini juga hadir, Danramil, Para Kapolsek, Perwakilan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Pemuda, Perwakilan Organisasi Wanita, Perwakilan BUMN-BUMD dan Pelaku Usaha. (Mat)

ADVERTISEMENT