Dukcapil Palopo: Masih Banyak yang Belum Paham, Cara Agar Nikah Siri Bisa Urus Dokumen Adminduk di Dukcapil

375
Kunjungan rombongan Dukcapil Palopo ke Kantor Pengadilan Agama Palopo beberapa waktu lalu dan diterima langsung Kepala Kantor PA Palopo, Muh. Gazali Yusuf S.Ag, MH.
ADVERTISEMENT
PALOPO–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kota Palopo merasa penting untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang status pernikahan dalam kasus pernikahan anak di bawah umur.


Hal ini disampaikan Kadis Dukcapil kota Palopo HM Suyuti Yusuf melalui Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, Syamsuriadi Nur S.STP, usai melakukan konsultasi di Kantor Pengadilan Agama kota Palopo beberapa waktu lalu.

Kepada Koran Seruya, Ancu, sapaan akrab Kabid di Dukcapil itu mengatakan, “terkait kunjungan Dukcapil ke pengadilan agama kota Palopo terkait koordinasi dan konsultasi masalah status pernikahan khususnya pernikahan di bawah umur, nikah siri dan pengakuan anak. Masih banyak warga yang belum paham aturan terkait hal itu,” ujar Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data.

ADVERTISEMENT

Ia melanjutkan, “jadi untuk legalitas sebuah pernikahan, untuk nikah siri keabsahannya harus melalui penetapan atau putusan Pengadilan Agama,” bebernya.

“Karena banyak masyarakat yang bermohon untuk membuat Kartu Keluarga (KK) untuk mengubah status pernikahannya, dan tidak bisa diproses karena tidak ada penetapan atau legalitas status pernikahan nikah sirinya,” katanya, Minggu 11 Oktober 2020.

ADVERTISEMENT

“Legalitasnya harus lewat sidang Isbat nikah di Pengadilan Agama untuk ditetapkan pernikahannya, nah ini banyak warga yang masih belum paham. Isbat nikah dilakukan agar pernikahan siri tersebut diakui,” imbuhnya.

Diketahui regulasi tentang hal ini diatur dalam UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang telah diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Perkawinan.

“Sedangkan untuk hal yang terkait dengan Dukcapil sudah diatur di Permendagri 108 tahun 2019 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Sedangkan di Permendagri 109  tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan untuk nikah siri, untuk pembuktiannya cukup membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) suami istri. Jadi ini nantinya bisa dijadikan sebagai dasar dalam pengurusan dokumen kependudukan,” terang  Syamsuriadi Nur. (iys)

ADVERTISEMENT