Luwu Utara–Jajaran Polsek Masamba berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu, di Terminal Masamba, Kelurahan Baliase, pada Rabu (13/1/21).
Kapolsek Masamba IPTU Budi Amin, yang memimpin langsung penjemputan barang haram tersebut mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari handohone pelaku (Habibi).
Polisi menemukan sebuah pesan via WhatsApp bahwa akan ada kiriman barang yang diduga Sabu dari Makassar menggunakan bus Putra Jaya.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Masamba bersama personelnya dengan mendatangi lokasi bus yang berada di terminal Masamba, kelurahan Baliase sembari membawa Pelaku untuk mengambil kiriman tersebut.
Alhasil dalam bungkusan itu didapati 3 plastik bening Sabu yang selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut.
Habibi (37) warga Dusun Burau Desa Burau Pantai Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur, tidak berkutik saat didampingi oleh Kapolsek Masamba bersama Anggota menjemput barang haram tersebut di terminal Bus Putra Jaya di kelurahan Baliase, sekitar pukul 07.00 Wita.
”Kebetulan Pelaku masih menjalani pemeriksaan kasus penganiyaan di Unit PPA Polres Lutra dan ditemukan sebuah pesan via Whatsapp akan ada kiriman barang yang diduga Sabu dari Makassar. Melihat pesan tersebut Kanit PPA Polres Luwu Utara, Aipda Yuliani menyampaikan kepada suaminya Aiptu Nuriksan selaku kanit IK Polsek Masamba dan selanjutnya kami tindaklanjuti,” terang Kapolsek Masamba IPTU Budi Amin.
“Saat dijemput barang tersebut dikemas dengan rapi, warna coklat ada 3 ( tiga ) sachet plastik yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 150,14 gram,” pungkasnya.
Penangkapan terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika golongan I jenis Sabu dengan laporan polisi nomor: LPA / / I / 2021 / SPKT / Res. Lutra, tanggal 13 Januari 2021.
(byu)