Lewat Ekspedisi JNT, Sat Narkoba Polres Luwu Utara Bekuk Dua Warga Tanalili Pelaku Penyalahgunaan Obat Daftar G Jenis Trihexyphenidyl

802
ADVERTISEMENT

LUWU UTARA–Dua pria, warga Tanalili diciduk Sat Narkoba Polres Luwu Utara, Rabu 3 Februari 2021.

Kejadiannya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman obat ilegal melalui JNT Kec. Bone-bone.

ADVERTISEMENT

Kasat Res Narkoba Polres Lutra IPTU F. Rande SH MH bersama anggota langsung bergerak cepat menuju ke kantor ekspedisi pengiriman barang tersebut usai mendapatkan informasi dari warga.

Singkat cerita, saat hendak mengambil barang tersebut, Pelaku langsung diamankan. Kemudian setelah dikembangkan ke rumah salah seorang pemesan barang dan pada saat mendekat TKP di jalanan, Aparat mendapatkan dua orang yang baru selesai membeli obat sekitar 10 meter dari rumah target operasi.

ADVERTISEMENT

“Setelah itu kami langsung memasuki rumah sasaran (target) dan pada saat itu ada 3 orang yang kemudian lari dari rumah dan salah seorang terjatuh (Ahmad Fahrul) lalu kedua orang tersebut diamankan ke Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut,” cerita Kasat Res Narkoba Polres Lutra.

Dua pemuda yang diamankan adalah Muh. Mulki alias Oki (22) warga Dsn. Patila desa Patila Kec. Tanalili Kab. Luwu Utara dan Ahmad Fahrul alias Fahrul (21) warga dusun Sumberdadi desa Sumberdadi kec. Tanalili, Lutra.

Keduanya diringkus atas kasus tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi sesuai dengan laporan Polisi No: LPA / / II / 2021 / SPKT / Res. Lutra, Tgl 3 Februari 2021.

Adapun barang bukti yang disita Polisi adalah 3 botol obat jenis Trihexyphenidyl, masing-masing berisi 1000 butir per botol.

(byu)

ADVERTISEMENT