Perkosa Bocah 13 Tahun Asal Sukamaju Usai Pesta Sabu, 2 Pemuda di Luwu Timur Diringkus

635
Polisi menciduk dua pria akibat memperkosa perempuan berusia 13 tahun di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (Foto: dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT

MALILI–Dua pemuda ditangkap tim Polres Luwu Timur bersama Polsek Wotu di Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Jumat (28/5/2021) siang lalu, sekitar pukul. 14.00 WITA. Dua pemuda ini diduga terlibat kasus pemerkosaan anak dibawah umur.

Kedua pemuda tersebut, yakni RL, 20 tahun, dan AR, 16 tahun, keduanya warga Desa Bawalipu. Sedangkan korban pemerkosaan ini, sebut saja Mawar (samaran), 13 tahun, warga Desa Tulung Indah, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.

ADVERTISEMENT

Irm, orangtua korban, Kamis (27/5/2021) lalu, melaporkan kedua pelaku ke Polres Luwu Timur. Orangtua korban mengadukan kedua pelaku setelah anaknya yang masih dibawah umur ini melaporkan ke orangtuanya kasus asusila yang dialaminya.

“Atas laporan orangtua korban, kasus ini ditangani. Kedua pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polres Lutim,” kata Kapolres Lutim, AKBP Indratmoko di Malili, Sabtu (29/5/2021).

ADVERTISEMENT

Sesuai pengakuan korban di depan polisi, kasus pemerkosaan dialami Mawar terjadi pada hari Minggu lalu, 23 Mei 2021. Sebelum menggagahi korban, kedua pelaku bersama seorang rekan wanitanya berinisial ER, 18 tahun, mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu di rumah pelaku RA.

Usai mengkonsumsi sabu, pelaku RA menyetubuhi Mawar sebanyak satu kali. Keesokan harinya, RA kembali menggagahi korban. Bahkan, pelaku AA membawa korban ke sebuah penginapan di wilayah Wotu. Di penginapan tersebut, AA juga menggagahi Mawar.

Saat diperiksa, baik RA dan AA mengakui perbuatannya. Keduanya mengaku memperkosa korban usai mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu.

Kasus asusila anak dibawah umur ini mendapat atensi Polda Sulsel. Apalagi, sebelum memperkosa korban, kedua pelaku mengkonsumsi narkoba. Menurut asubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto, kasus asusila ini sudah ditangani Polres Lutim dan kedua pelaku telah diamankan.

“Dua terduga pelaku sudah diamankan di Polres Lutim, sudah diproses hukum,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto kepada wartawan di Makassar, Sabtu (29/5/2021).

Suprianto mengatakan dua pelaku berinisial RL (20) dan AR (16) serta rekan wanitanya yang berinisial ER (19) awalnya membawa korban ke rumah RL pada Minggu (23/5/2021). Di rumah tersebut, RL, AR, dan ER melakukan pesta sabu. “Setelah pesta sabtu, terjadilah kasus asusila terhadap korban,” kata Kompol Suprianto, seraya mengatakan, pihaknya mempercayakan penanganan kasus ini di Polres Lutim.

Dalam perkara ini, kedua pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (***)

ADVERTISEMENT