CORONA MENGGANAS LAGI! Restoran, Kafe Hingga Mall Kembali Dibatasi Jam Operasionalnya Hingga Jam 20.00

200
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Pemerintah Indonesia menilai telah terjadi lonjakan kasus virus Corona (COVID-19). Untuk itu, ada penguatan dan perubahan aturan ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian merangkap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Harta mengatakan pemerintah saat ini kembali menerapkan jam operasional pukul 20.00 WIB di pusat keramaian seperti mal dan pusat perdagangan di zona merah.

ADVERTISEMENT

Airlangga mengatakan nantinya pembatasan tersebut akan berlaku mulai Selasa (22/6) hingga Senin (5/7).

“Kegiatan restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau Mal, ini untuk kegiatan dine in makan minum paling banyak 25 persen,” kata Airlangga dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6), dilansir koranseruya.com dari merdeka.com.

ADVERTISEMENT

Kemudian untuk take away ataupun dibawa pulang, dan layanan pesan sesuai dengan jam operasi restoran sampai dengan pukul 20.00 WIB . Serta, kata Airlangga dengan menerapkan protokol kesehatan diterapkan secara ketat.

“Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan mal ataupun pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal sampai jam 20.00 WIB dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas,” bebernya.

Sementara itu kegiatan sektor esensial yaitu kegiatan industri pelayaran, dasar utilitas publik, proyek vital nasional, kemudian tempat kebutuhan pokok masyarakat itu mulai dari supermarket, apotek ini juga berjalan dengan regulasi.

“Dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan yang lebih ketat.” bebernya.

Jumlah kasus aktif virus Corona di Indonesia per 20 Juni 2021 sebanyak 142.719 kasus. Angka tersebut mengalami tren peningkatan sebesar 51 persen dibandingkan 3 Juni, yang hanya 94.438 kasus. (***)

ADVERTISEMENT