MALILI – Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah IV menggelar pertemuan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Kabupaten Luwu Timur.
Kegiatan berlangsung di Aula rumah jabatan Bupati Luwu Timur, Kamis (01/07/2021). Hadir sebagai narasumber dari Tim Korsupgah KPK Wilayah IV, Basuki dan Ikbal. Monev diikuti Bupati Luwu Timur, H. Budiman, Sekretaris Daerah, H. Bahri Suli, Kepala Inspektorat, Salam Latif dan Kepala OPD serta instansi vertikal daerah yakni BPN/ATR Luwu Timur.
Bupati Luwu Timur, H. Budiman dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Tim Satgas Korsup KPK di Kabupaten Luwu Timur. “Pemkab Luwu Timur menyambut baik atas kunjungan Tim Korsupgah KPK di Luwu Timur dalam rangka mendorong terciptanya Pemerintahan yang bersih,” ujar Bupati dalam sambutan penerimaannya.
Terkait Program Pencegahan Korupsi, Bupati Budiman mengatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sejak Tahun 2018 hingga saat ini secara aktif mengikuti Supervisi atau arahan dari Tim Korsupgah (Koordinasi Supervisi & Pencegahan) KPK-RI, terutama melalui aplikasi MCP (Monitoring Center for Prevention) yang kini aplikasinya bernama Jaga.id yang didalamnya meliputi 8 (delapan) area intervensi.
Selanjutnya ia juga melaporkan tentang akuntabilitas dan pertanggungjawaban keuangan daerah sejak diperiksa oleh BPK-RI dari Tahun 2004 melalui pemeriksaan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah meraih 9 kali opini WTP.
Terkait dengan Kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) Inspektorat Kabupaten Luwu Timur sudah mencapai level 3.
“Bulan Juni 2019 silam Sertifikat level 3 dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan telah kami terima, dimana saat itu Inspektorat Kabupaten Luwu Timur termasuk 9 (sembilan) dari seluruh Inspektorat Provinsi/ Kabupaten/Kota yang sudah mendapatkan kapabilitas level 3,” kata Bupati.
Demikian pula dengan Tingkat Maturitas (Kematangan) SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) Kabupaten Luwu Timur telah mencapai level 3 pada tanggal 5 Juli 2019 dan merupakan APIP Pertama di Indonesia bersamaan dengan Kabupaten Gowa yang menyandingkan gelar Kapabilitas APIP dan Maturitas SPIP Level 3.
Terlepas dari pencapaian akuntabilitas keuangan, tentunya kami juga memiliki kelemahan-kelemahan. Untuk itu, melalui kehadiran Tim KPK-RI kali ini yang akan melakukan Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi pada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan 3 (tiga) agenda yaitu : Sertifikasi aset, penyelesaian aset bermasalah dan penyerahan PSU, Optimalisasi Pendapatan dan Penyelesaian tunggakan pajak dan Indikator MCP Tahun 2021.
“Kiranya dengan kehadiran Tim KPK hari ini dapat memberikan pencerahan dan arahan-arahan bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sehingga mendorong kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur utuk perbaikan tata kelola Pemerintahan,” kata Bupati.
Tak lupa Bupati juga berpesan kepada seluruh OPD terkait untuk menindaklanjuti poin-poin yang menjadi arahan dari tim Korsupgah KPK.
“Saya berharap rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK, ditindaklanjuti sehingga good dan clean government itu bisa terwujud,” imbuhnya.
Sementara Tim Korsupgah KPK Wilayah IV, Ikbal mengapresiasi capaian-capaian yang telah dilaksanakan Kabupaten Luwu Timur dalam upaya pencegahan korupsi.
“Seperti yang telah dijelaskan tadi, bahwa Kabupaten Luwu Timur capaian Kapabilitas APIP sudah mencapai level 3, raihan WTP 9 kali serta capaian MCP yang baik dalam rencana aksi pencegahan korupsi, yakni 74,87% diatas nilai rata-rata Kabupaten/Kota se Sulsel, bahkan melebihi capaian Provinsi Sulsel yang hanya 71%. Hal ini tentunya menjadi modal, mudah-mudahan tahun depan bisa lebih baik,” kata Ikbal, sebelum memaparkan secara singkat rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi Pemerintah Daerah tahun 2020.
Ikbal menjelaskan maksud Monev yang dilakukannya ini adalah mengevaluasi perkembangan rencana aksi Pemkab Luwu Timur sebagai bentuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Setidaknya, kata Ikbal, ada delapan fokus yang dimonitoring dan dievaluasi, yakni perencanaan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), tata kelola dana desa, manajemen aset daerah dan optimalisasi Pajak Daerah.
Ia berharap, progres dari monitoring itu akan makin terlihat kedepannya. Untuk itu, perlu ada komunikasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diawasi oleh Inspektorat.
Untuk mencapai itu, kata dia, perlu komitmen kepala daerah untuk menindaklanjuti hal-hal yang belum tercapai di indikator. “Yang paling inti, harus ada dukungan dari kepala daerah, tanpa itu semua ini tidak akan berjalan,” ucapnya. (Rah)