JAKARTA–Pemerintah memiliki tiga game changer untuk terus menggerakkan roda perekonomian nasional.
Terus menjaga akselerasi perekonomian nasional, formulasi diberikan melalui insentif pajak, intervensi kesehatan, dan reformasi struktural melalui implementasi UU Cipta Kerja.
Game changer ini menjadi antitesis bagi potensi tarikan negatif Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhadap ekonomi.
Implementasi PPKM diprediksi akan menurunkan kinerja perekonomian nasional, khususnya di Kuartal I 2021.
Terkena imbas PPKM, pertumbuhan perekonomian Kuartal I 2021 akan lebih rendah dari tahun sebelumnya.
Untuk kuartal I 2020, ekonomi masih tumbuh 2,97%. Angka tersebut sebenarnya juga lebih rendah dari rata-rata pertumbuhan ekonomi di kisaran 5%.
“Pemerintah tetap optimistis bisa mewujudkan target pertumbuhan ekonomi tahun ini. Ada banyak kebijakan yang dijalankan. Semuanya untuk menjaga perekonomian agar tumbuh seperti yang diharapkan,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menguatkan akselerasi perekonomian, pemerintah akan memfokuskan insentif pajak kepada para pelaku UMKM. Sektor ini memiliki potensi besar dan resisten terhadap pandemi Covid-19. Terlebih lagi, jumlah total insentif pajak tahun ini relatif lebih rendah dari 2020.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menerangkan, kelangsungan hidup dunia usaha harus diberikan.
“Kemampuan APBN tahun ini terbatas. Jadi, insentif tidak bisa diberikan sebanyak tahun lalu. Tapi, fokusnya memang untuk UMKM. Kelangsungan hidup dunia usaha harus dijaga, selai kelompok rumah tangga. Secara umum, evaluasi tentu akan diberikan,” terang Suahasil.
Selain insentif, pemerintah juga menyempurnakan berbagai peraturan perpajakan dan memberikan relaksasi prosedur. Tujuannya untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Pada 2020, pemerintah memberikan berbagai insentif untuk dunia usaha, seperti pajak penghasilan (PPh).
Untuk saat ini, pemerintah masih memformulasikan jenis insentif pajak beserta paginya.
Pemerintah pun baru merilis kebijakan insentif pajak untuk 2021.
Sebut saja PMK 239/2020 berisi insentif PPN ditanggung pemerintah. Ada juga pembebasan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23 untuk sektor bisnis yang mendukung penanganan Covid-19. Suahasil juga mengatakan, keringanan bagi korporasi diberikan agar bisa bertahan.
“Keringanan pajak tetap diberikan kepada korporasi. Tujuannya agar mereka juga bisa bertahan. Kemudian saat reformasi struktural masuk dan intervensi kesehatan optimal, mereka bisa bekerja memproduksi barang lagi. Korporasi otomatis menyerap tenaga kerja dan memberikan impact positif secara ekonomi,” katanya lagi.
(rls/iys)