PALOPO — Tim Resmob Polres Palopo mengamankan RI, 30 tahun di Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kota Palopo, Jumat (2/9/2022). Dia diamankan lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kejadian itu bermula kala korban sedang bermain dengan keponakan pelaku. Namun, mereka lalu berkelahi dan menarik perhatian pelaku.
Lantaran keponakannya berkelahi dengan korban, pelaku lalu datang melerai mereka. Namun, tiba-tiba RI mencekek leher korban.
Dia dicekik dan ditusuk menggunakan kuku di leher oleh pelaku. Tak sampai disitu, pelaku juga memegang kerah baju korban dan membuangnya ke jalan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada bagian leher, dada, dan kaki. Tak terima dengan perlakuan tersebut, keluarga korban lalu melaporkan hal itu ke pihak yang berwajib.
“Kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus tersebut setelah menerima laporan dari pihak korban,” ungkap Kasi Humas Polres Palopo, AKP Lasimeng kepada Koran SeruYA, Minggu (4/9/2022).
Tim Resmob lalu melakukan serangkaian upaya agar pelaku diamankan. Termasuk dengan melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga pelaku.
“Akhirnya, pelaku mau menyerahkan diri kepada kami setelah kami melakukan upaya persuasif. Saat ini RI sudah kami amankan di Mapolres Palopo,” pungkasnya. (liq)