Bapenda Kembali Imbau Wajib Pajak di Palopo Segera Lunasi PBB Sebelum Jatuh Tempo

311
ADVERTISEMENT

PALOPO— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Palopo kembali memberi imbauan agar para wajib pajak segera melunasi Pajak Bumi Bangunan (PBB)-nya.

Ditegaskan Kepala Bapenda Palopo, Drs Abd Waris M.Si saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 5 Oktober 2020 melalui Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan, Mustafa P, S.AN bahwa periode atau batas waktu jatuh tempo PBB tahun 2020 ini adalah pada 31 Oktober.
“Masih ada waktu hingga akhir bukan ini, jatuh tempo masa pembayaran PBB di kota Palopo, untuk itu kami minta agar wajib pajak memenuhi kewajibannya untuk melunasi,” tandas Mustafa.

Ia menyebut, jika telah jatuh tempo maka akan dikenakan denda 2% per bulan, untuk para penunggak.

ADVERTISEMENT

“Nanti melalui bidang pengawasan, bidangnya ibu Subiha, yang akan menarik kembali SPPT yang tidak atau belum terbayarkan atau istilahnya akan direkon, sehingga kami sekali lagi mengimbau untuk para Wajib Pajak melunasi,” imbaunya.

Mustafa merinci jika jumlah Objek Pajak (OP) di Palopo dalam tahun 2020 ini jumlahnya sebanyak 59.424 sedangkan OP tahun lalu hanya sebanyak 54.487 dan target penerimaan PBB yang diusung tahun ini sebesar Rp2.963.151.723.

ADVERTISEMENT

“Sementara target tahun 2019 lalu adalah sebesar Rp4.449.319.260, ada penurunan target akibat kondisi ekonomi masyarakat akibat Pandemi ikut memengaruhi,” rinci Kabid Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan Bapenda kota Palopo itu.

Dari data yang dihimpun Koran Seruya, hingga 31 Juli 2020, jumlah pembayaran pajak PBB sebesar Rp1.680.415.754 dimana pada bulan Juli ini saja, jumlah yang masuk di kas Bapenda Palopo sebesar Rp377.357.976, sedangkan di tahun 2019 atau tahun lalu penerimaan dari sektor pajak PBB sebesar Rp3.460.968.529.

Jumlah penerimaan sebesar Rp1,6 miliar itu baru sekitar 48,01% dari target Rp2,9 miliar, katanya saat itu. (iys)

ADVERTISEMENT