Barang Bukti Sejumlah Kasus Inkrah Dimusnahkan Kejari Luwu

868
ADVERTISEMENT

LUWU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu memusnahkan barang bukti yang kasusnya sudah inkrah di pengadilan, Senin (16/12/2019).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 95,73 gram narkoba jenis sabu-sabu 32 set bong atau alat isap, 388 lembar saset kosong, 36 pirex, 66 handphone, 9 buah sumbu, serta 53 pipet.

ADVERTISEMENT

Selain itu 15 butir peluru aktif dan puluhan senjata tajam juga dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibelah menggunakan gurinda.

“Sebanyak 200 lebih perkara pidum yang dilimpahkan Polres Luwu tidak seluruhnya memiliki barang bukti,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidum, Lewi.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kajari Luwu, Erny Veronica Maramba, mengungkapkan prestasi Kejari Luwu meraih predikat sebagai satuan kerja Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas dan Melayani (WBBM). (Jnn/Iys)

ADVERTISEMENT