Berkaca Kasus OTT Bupati Probolinggo, Tjahjo Kumolo: Saya Prihatin Masih Ada Praktik Jual Beli Jabatan

61
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Kasus penangkapan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terkait kasus jual beli jabatan kepala desa disesalkan banyak pihak. Termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.

Praktik jual beli jabatan yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin patut menjadi perhatian serius semua kepala daerah di Tanah Air, pesan Menteri Tjahjo.

ADVERTISEMENT

Menurut Tjahjo Kumolo, saat ini sudah ada lembaga yang khusus mengawasi pengisian jabatan di instansi pemerintah, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hanya saja, dia mengaku, bahwa sistem pengisian jabatan di luar jabatan pimpinan tinggi (JPT) perlu dibenahi.

“Perlu adanya penguatan pengawasan yang dapat meminimalisir terjadinya praktik jual beli jabatan. Salah satunya dilakukan melalui manajemen talenta sehingga mereka yang bertalenta yang dapat menduduki jabatan tertentu,” jelas Tjahjo Kumolo.

ADVERTISEMENT

Masih menurut Tjahjo Kumolo, Kementerian PANRB tengah mengakselerasi transformasi ASN di berbagai aspek, salah satunya aspek pengisian jabatan. Karena itu, dia mengingatkan, bahwa konsekuensi dari ASN yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.

“Salah satunya akibat dari kasus jual beli jabatan, adalah sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN jika putusan pengadilan telah inkracht,” ujar Tjahjo Kumolo.

Pasangan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, telah resmi ditetapkan jadi tersangka oleh KPK dalam kasus jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo, 30 Agustus 2021 lalu.

Usai di-OTT dengan sejumlah pihak, pasangan suami istri ini diterbangkan ke Jakarta. KPK menyita barang bukti uang diduga terkait hasil jual beli jabatan. (***)

ADVERTISEMENT