KORANSERUYA.COM–Pria ini, MT, 33 tahun, termasuk burung. Sayangnya, ‘burung’ miliknya suka matuk ke mana-mana, termasuk pada puterinya sendiri yang masih anak dibawah umur. Akibat ulahnya, dia kini mendekam dibalik jeruji besi alias penjara di Mapolres Wajo.
Warga Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulsel ini, berurusan polisi karena meniduri puterinya yang masih berusia 15 tahun. Hingga Selasa (28/9/2021), MT menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Wajo. Hukuman 15 tahun penjara kini menanti ayah cabul ini.
Kisah cabul MT kepada puterinya, inisial IA, pertama kali terjadi sejak Juli 2020 lalu. Bahkan, pelaku terakhir menggagahi puterinya pada 21 September 2021 lalu, sebelum dia diringkus polisi, di rumahnya, Senin (27/9/2021) lalu.
“Korban mengaku sudah beberapakali digauli ayahnya, terakhir 21 September lalu,” kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah.
Korban selama ini sebenarnya tinggal bersama neneknya di Jakarta, sejak kedua orangtuanya bercerai. Namun, MT memanggil puterinya pulang ke Siwa. Dia meminta IA melanjutkan sekolahnya di Siwa. Singkat kisah, IA memenuhi permintaan ayahnya.
Ibu korban sendiri usai bercerai MT tinggal di Makassar. Nah, bersama ayahnya, IA akhirnya melanjutkan sekolah di Siwa. Namun sayangnya, baru sekitar dua
beberapa minggu di Siwa, IA mulai sering dimarahi ayahnya. Korban mengaku sering dimarahi karena dilarang bermain game di ponsel.
Berawal dari sering dimarahi itulah rupanya menjadi pintu masuk bagi MT untuk meniduri anaknya itu. MT diduga hanya beralasan memarahi puterinya agar bisa memaksanya untuk berhubungan intim. Dan benar saja, sejak Juli 2020, MT menggagahi IA hingga berulangkali.
IA sendiri yang sudah hampir setahun jadi budak seks ayahnya, mulai tak nyaman. Dia akhirnya menceritakan semua perbuatan ayahhnya kepada temannya. Nah, dari cerita IA ke temannya yang masih kerabatnya sendiri itu, ulah MT terungkap. Sebab, cerita IA tersebut sampai ke telinga ibunya di Makassar.
Ibu korban akhirnya melaporkan mantan suaminya ke Polres Wajo. MT kemudian diringkus Tim Resmob Polres Wajo bersama personel Polsek Pitumpanua di rumahnya
di Jalan Tocamming, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanya.
Menurut Kapolres Wajo, AKBP Muhammda Islam Amrullah, pelaku mengakui semua laporan puterinya. Karena itu, MT dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 2002 tenteng perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (liq)