Bukan Milik Pribadi, Dilarang Dirikan Bangunan Baru di Jalan Lingkar Palopo

794
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Palopo, Muhammad Ihsan Asharuddin mewakili Walikota Palopo, menghadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi bersama pedagang kaki lima jalan Lingkar Timur Kota Palopo. (Foto : Kominfo Palopo)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Palopo, Muhammad Ihsan Asharuddin mewakili Walikota Palopo, menghadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi bersama pedagang kaki lima jalan Lingkar Timur Kota Palopo. Kegiatan itu berlangsung di Iras Cafe, Kecamatan Wara Utara, Kelurahan Sabbamparu, Kota Palopo, Selasa (31/05/2022).

Ihsan dalam arahannya menyampaikan Pemerintah Kota Palopo, dalam hal penataan kota dan ketertiban pedagang kaki lima sudah diatur dalam Perda No 10 tahun 2008.

“Tentunya kami selaku pemerintah terkait tidak pernah mau merugikan masyarakatnya. Ini merupakan sosialisasi dan mari kita sama-sama mencari solusi agar jalan lingkar terwujud ketertiban kenyamanan estetika selayaknya Kota Idaman,” ungkapnya.

“Camat perangkat daerah setempat agar dilakukan pendataan untuk mengetahui jumlah pedagang agar dalam mensosialisasikan peraturan-peraturan yang ada bisa lebih efektif dan langsung kepada tujuan,” sambungnya.

Ihsan juga menambahkan Sosialisasi ini adalah bertujuan untuk memberikan pemahaman bahwasanya status tanah yang ada di jalan lingkar timur adalah tanah Negara dalam hal ini Pemkot Palopo. Dengan begitu, tidak ada kepemilikan pribadi.

Pemerintah Kota Palopo akan terus memberikan pemahaman, himbauan agar masing-masing saling mengawasi dalam hal ketertiban, keamanan dan kebersihan. Dimana seperti yang diketahui cafe ataupun usaha yang didirikan di jalan lingkar beroperasi pada sore hingga tengah malam, hal ini tentunya perlu perhatian lebih, untuk sama-sama memberikan kenyamanan dan rasa aman pada waktu beroperasinya usaha yang ada di jalan lingkar Kota Palopo.

Camat Wara Utara, Ramli juga menegaskan bahwa Sosialisasi ini bukanlah penertiban tetapi memberikan pemahaman status tanah Jalan Lingkar Timur adalah tanah Negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Palopo.

Mengenai cafe yang ada di jalan lingkar timur, dia menjelaskan tidak ada retribusi. Jika ada, para pedagang diminta untuk melaporkannya. “Tidak ada retribusi untuk jalan lingkar, kalau ada oknum yang datang meminta retribusi tolong dilaporkan ke Pemerintah,” ujarnya.

“Tidak boleh ada lagi pembangunan baru, karena secara aturan pemerintah memang tidak mengizinkan untuk membangun usaha cafe di tempat ini (Jalan Lingkar) akan tetapi melihat dari segi humanis, kondisi dan suasananya disesuaikan,” tambahnya.

Sewaktu-waktu jika Pemerintah membutuhkan lokasi yang berada di jalan Lingkar, dengan sendirinya cafe ataupun usaha yang sudah terlanjur berdiri akan dipindahkan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Tolong jika masih ada yang mau membangun, diberitahu bahwasanya jalan lingkar tidak ada ijin untuk membangun cafe ataupun usaha,” tutupnya.

Turut hadir Kapolsek Wara Utara, Lurah/RT/RW dan warga setempat. (and)

ADVERTISEMENT