Cara Hitung Retribusi dalam Penanganan Sampah Jadi Fokus Sosialisasi Permendagri 7/2021, Turut Dihadiri Sekda dan Kepala Bappeda Palopo

237
ADVERTISEMENT

PALOPO–Sekertaris Daerah Kota Palopo, Drs. Firmanza DP. SH.,M.Si mengikuti sosialisasi Permendagri nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara perhitungan retribusi dalam rangka penyelenggaraan penanganan sampah, melalui Zoom Meeting yang dilaksanakan di ruang kepala Bappeda, Selasa 16 Maret 2021

Dirjen Bina Keuangan Daerah, Mochamad Ardian N menyampaikan bahwa dalam sosialisasi ini kami berharap agar dapat menyikapi dan mempelajari lebih lanjut Permendagri nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara perhitungan retribusi dalam rangka penyelenggaraan penanganan sampah.

ADVERTISEMENT

“Urusan persampahan kalau kita pahami menjadi wewenangnya pemerintah daerah dan didalam UU nomor 28 tahun 2009 persampahan menjadi objek retribusi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.”

Lanjutnya, dan kita memahami bahwa di dalam UU nomor 23 tahun 2014 bahwa disetiap penganggaran di APBD yang menjadi kewenangan pemerintah daerah tentunya harus mempunyai dasar hukum yang melandasinya.

ADVERTISEMENT

Maksud dan tujuan dari Permendagri nomor 7 tahun 2021 memahami standar pengelolaan persampahan dan kebersihan, memahami retribusi sebagai salah satu sumber pembiayaan dalam pengelolaan persampahan dan kebersihan, memahami cara menghitung dan menentukan tarif retribusi sebagai sumber pembiayaan pengelolaan persampahan dan kebersihan.

” Mudah-mudahan kegiatan sosialisasi ini dapat berjalan baik dan lancar dan diberikan kejernihan berfikir agar kita bisa memenuhi secara utuh subtansi yang terkandung di dalam Permendagri nomor 7 tahun 2021.”

Turut hadir, Kepala Bappeda Hj. Raodatul Jannah S.Sos.

(*/hms)

ADVERTISEMENT