Catat! 26 Oktober Polres Luwu Timur Gelar Operasi Zebra

3236
ADVERTISEMENT

MALILI – Operasi Zebra tahun 2020 akan digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu Timur pada tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020. Operasi Zebra serentak dilaksanakan se-Indonesia.

Kasatlantas Polres Luwu Timur, IPTU Desi mengatakan, operasi zebra dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban serta kelancaran dalam berlalu lintas.

ADVERTISEMENT

“Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas ini akan berlangsung selama dua pekan, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020,” kata IPTU Desi, Selasa (20/11/2020).

Pengguna pengendara diharapkan memperhatikan surat surat kendaraannya sebelum berangkat menggunakan kendaraan mulai roda dua, roda empat dan kendaraan lainnya.

ADVERTISEMENT

IPTU Desi, juga menekankan bahwa operasi zebra seperti biasa akan mengedepankan pola penegakan hukum berupa tilang terhadap pelanggar lalu lintas yang akan dilakukan di sejumlah ruas jalan utama.

Selain itu ditengah pandemi covid-19 pihaknya juga akan terus memberikan himbauan dan sosialisasi dalam menekan angka penyebaran covid-19.

“Dalam operasi zebra tahun ini, selain dilakukan penindakan terhadap pelanggar. Kami juga terus melakukan sosialisasi dan himbauan dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19. Utamanya himbauan menggunakan masker dan jaga jarak,” bebernya.

Diketahui, Operasi Zebra adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan surat-surat mengemudi dari para pengendara mobil dan motor dan menindak pelanggar lalu lintas. Operasi tersebut mengambil nama dari salah satu fitur dari jalan raya yakni jalur zebra. (Raj)

Berikut ini adalah target operasi zebra:

1. Pengemudi yang memainkan atau menggunakan handpohone saat berkendara
2. Melawan arus lalu lintas
3. Pengemudi sepeda motor yang melebihi kapasitas (barang atau muatan)
4. Pengemudi kendaraan dibawah umur
5. Pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabut pengaman)
6. Pengemudi yang menggunakan narkoba dan mabuk
7. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

ADVERTISEMENT