Curi Sejumlah Alat Elektronik Milik SMKN 4 Palopo, Tukang Kayu Asal Luwu Utara Diringkus

1774
Jusriadi alias Jus, 34 tahun, warga Desa Mario, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara, diringkus polisi sekitar pukul 01:00 dini hari, Selasa (28/1/2020) di desa Wonokerto, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur.
ADVERTISEMENT

PALOPO–Kasus pencurian alat elektronik milik SMKN 4 Kota Palopo, Sulawesi Selatan, diungkap polisi. Jusriadi alias Jus, 34 tahun, warga Desa Mario, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara, diringkus polisi sekitar pukul 01:00 dini hari, Selasa (28/1/2020) di desa Wonokerto, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur.

Jus diduga pelaku pencurian barang-barang elektronik milik SMKN 4 Palopo, yang terjadi pada 5 Januari 2020 lalu. Jus yang diamankan sehari-harinya bekerja sebagai tukang kayu di kampungnya, di Baebunta.

ADVERTISEMENT

“Pelaku sudah diamankan, bernama Jusriadi,” kata Kanit Resmob Polres Palopo, Aiptu Umar Jaya yang memimpin penangkapan Jus di Wonokerto.

Kasus pencurian sejumlah barang elektronik milik SMKN 4 Palopo dilaporkan ke Polres Palopo melalui Polsek Wara Selatan, dengan nomor laporan polisi LPB/01/I/2020/Sekwarsel, tanggal 06 Januari 2020.

ADVERTISEMENT

Pelaku beraksi di SMKN 4 Palopo dengan cara merusak/mencungkil pintu kantor sekolah, dan mengambil beberapa barang berharga, terutama alat elektronik. Polisi kemudian menyelidiki kasus ini.

Dari tangan Jus, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti soundsystem, komputer, dan beberapa alat elektronik lainnya. Jus dijerat kasus pencurian dengan pemberatan.

Informasi diperoleh tim Resmob Polres Palopo, Jus hendak menjual proyektor kepada salah seorang warga Wotu. Proyektor tersebut mirip proyektor milik SMKN 4 Palopo yang dicuri bersama beberapa alat elektronik lainnya.

Karena itu, tim Resmob Polres Palopo berkoordinasi dengan Polres Lutim. Selanjutnya, tim Resmob Polres Palopo bersama Resmob Polres Lutim melakukan penangkapan terhadap Jus.

Dari tangan Jus, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti soundsystem, komputer, dan beberapa alat elektronik lainnya. Jus dijerat kasus pencurian dengan pemberatan. (iys)

ADVERTISEMENT