Diduga Gelapkan Dana Perusahaan, Sales di Palopo Diringkus

1323
Pelaku saat diamankan di Mapolres Palopo.
ADVERTISEMENT

PALOPO – Kepolisian Sektor (Polsek) Wara Utara, Kota Palopo, mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan uang milik PT. Cipta Niaga Semesta Palopo.

Terduga pelaku itu diketahui bernama Riswandi (37) warga kota Palopo. Riswandi (37) dibekuk di Jln. Garuda No. 02 Kota Palopo, Rabu, ( 01/07/2020), sekira pukul 16.00 Wita.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Wara Utara, IPTU Patobun S. Pd menjelaskan jika terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi. Dimana terduga pelaku telah menggelapkan uang sebanyak Rp. 78.692.295 (Tujuh puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah).

“Pelaku menggelapkan uang perusahan sebanyak Rp. 78.692.295,- (tujuh puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah),” Kata Kapolsek Wara Utara, kepada Koranseruya, Kamis (2/7/2020).

ADVERTISEMENT

IPTU Patobun mengatakan pelaku merupakan salah seorang sales produk makanan di PT. Cipta Niaga Semesta.

“Terduga pelaku merupakan sales di Mayora,” beber IPTU Patobun.

Dirinya mengatakan jika pihaknya segera melakukan gelar untuk penetapan tersangka. Tapi sebelum itu akan melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan korban. “Kami lakukan dulu pemeriksaan termasuk nota dan kwitansi serta melakukan pemeriksaan dibeberapa toko,” cetusnya.

Atas perbuatannya Riswandi (37) disangkakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun. (Rah)

ADVERTISEMENT