Dikenai Wajib Lapor, Ini Alasan Polres Palopo Belum Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi

890
ADVERTISEMENT

PALOPO — Kasus pemerkosaan yang dialami mahasiswi ternama di salah satu kampus di Kota Palopo telah diselidiki Polres Palopo. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar kepada Koran SeruYA, Kamis (4/11/2021).

Perwira tiga balok itu mengatakan kasus tersebut dalam penyelidikan Polres Palopo. “Laporan korban telah kami terima,” jelasnya saat dihubungi via WhatsApp.

ADVERTISEMENT

Hanya saja, pihaknya mengaku belum menahan pelaku lantaran kasus tersebut belum gelar perkara. “Secepatnya kami akan lakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti kasus asusila ini,” ujarnya.

Untuk saat ini, pelaku berinisial FA yang juga senior dari korban dikenai wajib lapor. “Kami tidak serta merta menahan orang. Kami harus gelar perkara dulu untuk tindaklanjut dari sebuah kasus. Terduga pelaku saat ini dikenai wajib lapor,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan Mawar seorang mahasiswi kampus ternama di Palopo mengaku telah diperkosa seniornya. Kepada media, Mawar menceritakan pemerkosaan itu terjadi di salah satu hotel di Palopo.

Pelaku mengajak korban ke hotel dengan alasan untuk mengambil laptop. Tanpa rasa curiga, Mawar mengiyakan saat diajak seniornya itu ke hotel.

Namun, saat sampai di hotel, Mawar mengaku dipaksa untuk melayani nafsu sang senior. (liq)

ADVERTISEMENT