KPU Serahkan 3.483 Data Pemilih Meninggal Ke Disdukcapil Palopo

99
ADVERTISEMENT

PALOPO — KPU Kota Palopo menyerahkan sebanyak 3.483 daftar pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kategori meninggal dunia kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pada hari Selasa (19/5/2020).

Data tersebut merupakan hasil verifikasi faktual (vertual) yang dilaksanakan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) terhadap Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) pada Pilkada Kota Palopo tahun 2018 silam.

ADVERTISEMENT

Sekretaris KPU Kota Palopo, Mansur Jufri mengungkapkan penyerahan data tersebut sebagai bagian dari tindaklanjut kerjasama yang dilakukan pihaknya dengan Disdukcapil dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB).

“Jumlah tersebut merupakan data yang akan disinkronkan dengan data yang dimiliki oleh Disdukcapil dengan tujuan agar KPU dan Disdukcapil memiliki kesamaan data sehingga nantinya data pemilih Kota Palopo semakin valid dan akurat untuk digunakan baik pada pemilu maupun pilkada mendatang,” terang Mansur.

ADVERTISEMENT

Data ini sendiri lanjut Mansur, selanjutnya akan dikaji dan diteliti oleh pihak Disdukcapil untuk disesuaikan dengan data yang mereka miliki. “Ini bagian untuk juga membantu Disdukcapil untuk memastikan data yang kami beri memang sudah dikeluarkan dari data kependudukan,” ujar Mansur lagi.

Sekali lagi Mansur menegaskan jika data sebanyak 3.483 orang yang telah meninggal tersebut merupakan hasil vertual yang dilakukan oleh PPDP terhadap DP4 Pilkada Palopo tahun 2018 lalu, sehingga kemungkinan diantara data tersebut masih ada yang belum terhapus di data kependudukan Disdukcapil. “Kalau sdh dihapus semua alhamdulillah berarti data pemilih kita sudah bersih dari angka tersebut,” kuncinya.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Palopo Syamsuriadi Nur saat menerima data daftar pemilih yang telah meninggal dunia dari KPU mengaku akan segera menindaklanjuti dengan mengecek di data base kependudukan mereka.

“Nantinya daftar nama-nama pemilih yang dinyatakan telah meninggal dunia oleh KPU akan kami distribusikan ke masing-masing kelurahan untuk dilakukan verifikasi dan faktualisasi apakah benar sudah meninggal dunia atau justru orangnya masih hidup,” jelas Syamsuriadi Nur.

Saat ditanya berapa lama waktu untuk melakukan verifikasi terhadap data KPU tersebut, Syamsuriadi hanya mengatakan jika pihaknya terlebih dahulu akan mensinkronkan data tersebut dengan data yang mereka miliki untuk selanjutnya diteruskan ke kelurahan untuk dilakukan vertual. “Ya secepatnya akan kami tindaklanjuti karena data ini sangat dibutuhkan oleh KPU dalam proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan,” tandasnya.

Penyerahan data pemilih kategori meninggal dunija oleh KPU Kota Palopo ke pihak Disdukcapil sebagai tindaklanjut atas kunjungan yang dilakukan oleh Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Palopo beberapa waktu lalu ke Disdukcapil. Dimana pada saat itu rombongan Komisioner KPU Kota Palopo diterima langsung oleh Kadis Dukcapil Suyuti Yusuf yang turut didampingi Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Muhammad Nurdin dan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ishak Idris.(*)

ADVERTISEMENT