Honor Tukang Sortir Surat Suara di KPU Luwu Rp 90 Perlembar, di Palopo, Lutra dan Lutim Hanya Rp 80, Kok Beda???

1281
Suasana sortir surat suara di gudang KPU Luwu Utara
Suasana sortir surat suara di gudang KPU Luwu Utara
ADVERTISEMENT

BELOPA — Sortir Surat suara sudah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia. KPU melibatkan ratusan warga untuk melakukan penyortiran surat suara. KPU Luwu menetapkan honor per lembar surat suara sebesar Rp 90. Menurut Kasubag Umum dan Keuangan Sekretariat KPU Luwu, Budi Haryono, untuk honor per lembar surat suara sudah ditetapkan oleh KPU RI.

“Harga per lembar surat suara yang ditetapkan dari KPU RI Rp 90 rupiah per lembar. Isi kertas suara dalam satu box ada 500 lembar,” ujar Budi. Sementara di KPU Palopo, Luwu Utara dan Luwu Timur, honor tukang sortir suara hanya Rp 80 per lembar. Selisih Rp 10 dibanding yang diterima tukang sortir di KPU Luwu.

ADVERTISEMENT

” Iye. di Palopo kita beri honor Rp 80 per lembar,” kata Ketua KPU, Abbas Johan. Ia menjelaskan, pemberian honor itu sesuai anggaran yang ada. ” Malah di KPU Selayar hanya Rp 75 per lembar,” katanya via WhatsApp, Rabu (27/02/2019).

Ketua KPU Luwu Utara, Syamsul Bachri, menyebutkan honor petugas sebesar Rp 80 per lembar. “Kalau lipat 500 lembar dapat Rp 40 ribu,” katanya dikutip dari tribunlutra.com. Di Indonesia, dikutip dari sejumlah media online, KPU Kabupaten Ponorogo yang paling tinggi memberikan upah atau honor kepada tukang sortir suara.

ADVERTISEMENT

“Setiap orang diupah Rp 128 per lembar surat suara. Tidak boleh balapan (dalam menyortir dan melipat) untuk meminimalisir kekeliruan,” ujar Ketua KPU Ponorogo, Ahmad Fauzi Huda. Sebanyak 300 warga diperkejakan. Jumlah suara yang disortir sebanyak 767.363 lembar. Jumlah itu sudah termasuk 20 persen surat suara cadangan dari seluruh DPT di Ponorogo.

Diakui Fauzi, pihaknya khawatir akan sejumlah kondisi. Bukan tidak mungkin, dari ratusan ribu lembar surat suara itu, ada yang dalam kondisi cacat. Baik misalnya cetakan tidak merata, ada bercak di surat suara, atau kondisi kertas yang kusut atau sudah robek terlebih dahulu. Surat suara yang tidak laik, kata Fauzi, wajib dipisah dan haram dicoblos oleh masyarakat.

“Kami juga tidak mewajibkan setiap orang atau kelompok harus bisa menyortir dan melipat berapa lembar. Supaya bisa fokus dan tidak ada surat suara cacat yang luput,” katanya. (*/adn)

ADVERTISEMENT