PALOPO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palopo, turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi bagi pelaku usaha. Senin 21 Agustus 2023.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Susanto saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan tujuan mereka turun langsung ke lapangan untuk memberikan bimbingan pelaku usaha Online Single Submission (OSS).
Susanto menjelaskan, apabila masih ada pelaku usaha yang masih kurang memahami dalam melakukan pengisian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), maka DPMPTSP bersama tenaga pendamping akan memberikan bimbingan langsung kepada setiap pelaku usaha.
“Jadi kegiatan kami tadi adalah memberikan edukasi kepada pelaku usaha dalam melakukan pengisian OSS dan LKPM online,” ujarnya.
“Jika mereka belum memahami maka kami menyediakan tenaga pendamping yang akan memberikan bimbingan secara langsung di tempat itu juga,” jelasnya.
Susanto berharap, dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan DPMPTSP Palopo, para pelaku usaha dapat melakukan pengisian LKPM secara mandiri dan dilakukan di rumah saja.
Untuk diketahui, OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut:
Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum aplikasi OSS ada.
Sementara LKPM adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (Hwn)