PALOPO – Jajaran Satnarkoba Polres Palopo, meringkus pasangan suami istri yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Jumat (9/10/2020) malam.
Keduanya masing-masing berinisial, ES (30) dan AA (28). Keduanya diamankan di sebuah kamar kos di Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara.
Keduanya ditangkap, usai jajaran Satnarkoba Polres Palopo, meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial, YO (22) di Kelurahan Salotellue, Kecamatan Wara Timur.
Dalam keterangan tertulisnya, Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan jika penangkapan terhadap YO bermula dari informasi masyakat.
Dari tangan, YO polisi menyita barang bukti berupa 4 saset sabu, 1 batang kaca pireks berisi sabu, 2 korek api gas, 1 buah sumbu dan 1 set bong.
“Setelah diintrogasi pelaku mengaku, jika dirinya (YO) membeli sabu tersebut dari ES,” kata AKP Zainuddin, Sabtu (10/10/2020).
Usai mengintrogasi YO, polisi kemudian memburu dan menangkap ES bersama istrinya di Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Dari tangan ES, polisi menyita barang bukti berupa, 12 saset sabu seberat, 15,80 gram, 16 pipet plastik, 1 kaleng rokok surya, 1 bungkus saset kosong, satu timbangan.
“Kemudian, 1 kotak hitam merek fifgroup, 1 buah sumbu, 1 unit Hp merek vivo, ATM BRI dan buku tabungan atas nama AA, serta uang tunai Rp.200 ribu,” jelasnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo, guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. (Rah)