PALOPO-AR (27) warga asal Desa Bassiang, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu ini, terpaksa mengurungkan niatnya untuk mengkomsumsi narkoba yang baru saja dibelinya.
Pasalnya, dirinya terlebih dahulu diringkus Satnarkoba Polres Palopo, di Perumahan Hartaco, Kota Palopo, Senin (2/3/2020) malam.
Dirinya, diringkus usai pihak kepolisian mendapatkan informasi jika pelaku sedang melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan, jika dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu saset plastik bening berisi sabu dan satu pembungkus rokok sampoerna mild.
“Setelah kita geledah, ditemukan satu saset plastik bening berisi sabu dengan berat 1.22 gram dan satu pembungkus rokok sampoerna mild,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi Koran Seruya, Selasa (3/3/2020).
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang–undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres, untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang AKP Zainuddin. (Sya)