Polres Palopo Kembali Ringkus 3 Pelaku Narkoba

4468
Ketiga pelaku saat diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Palopo.
ADVERTISEMENT

PALOPO-Memasuki akhir periode Operasi Anti Narkotika (Antik) 2020, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Palopo, kembali meringgkus 3 orang pelaku narkoba.

Ketiganya masing-masing berinisial, AS (21) warga Jalan Kelapa, SA (26) warga jalan Andi Kambo, dan MF (21) warga Kabupaten Luwu Timur.

ADVERTISEMENT

Ketiga pelaku diamankan ditiga lokasi berbeda di Kota Palopo, Rabu (1/4/2020) lalu. Awalnya, polisi meringkus AS di perumahan Hartaco, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Dari tangan AS polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu saset sabu seberat 0,56 gram. Setelah, diintrogasi AS mengaku jika barang haram tersebut, ia dapatkan dari SA.

ADVERTISEMENT

Tak ingin kehilangan buruannya, polisi langsung mengejar dan berhasil meringkus SA dikediamannya di Jalan Andi Kambo, Kelurahan Sarutangnga, Kecamtan Wara Timur, Kota Palopo.

“Kita geledah diri dan rumah pelaku, namun kita tidak menemukan barang bukti. Setelah diintrogasi, pelaku (SA) mengaku jika sabu yang dijualnya didapat dari MF,” kata Kasat NArkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2020).

Lebih jauh, dirinya mengatakan jika pihaknya kemudian mengejar dan berhasil menangkap MF di Jalan We Cudai, Kota Palopo.

“Dari tangan pelaku, kita amankan barang bukti berupa, dua saset sabu dengan berat 1,88 gram yang ditemukan disaku celana kecil sebelah kanan bagian depan yang dikenakannya, uang tunai Rp.450 ribu dan satu unit hp,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Zainuddin juga mengatakan jika saat ini, pihaknya masih mengejar satu pelaku lainnya yang diduga bandar.

“Setelah kita introgasi, MF mengaku jika sabu tersebut didapatkan dari salah seorang warga Kabupaten Pinrang, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Palopo,” jelasnya.

Pelaku dan Barang Bukti, kini diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Palopo, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih.

“Ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 5 tahun keatas,” kunci Zainuddin. (Sya)

ADVERTISEMENT