PALOPO — Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Palopo sudah memutuskan sengketa pileg antara pemohon Partai Bulan Bintang (PBB) Palopo dengan termohon, KPU Palopo, Jumat (31/8/18).
Putusan dibacakan oleh ketua Majelis, Asbudi Dwi Saputra. Setelah melewati sidang sebelumnya, Bawaslu memutuskan setuju dengan keputusan KPU Palopo yang telah menggugurkan Besse Nur bacaleg PBB dapil 1 karena tidak melengkapi berkas yang dipersyaratkan.
Besse disebutkan jika keterlambatan mengurus berkas surat keterangan bebas narkoba, karena alasan saat itu ia sedang menstruasi (haid), sehingga tidak dapat dites urine.
Selain itu, Besse juga terlambat memasukkan surat keterangan tidak sakit jiwa, bebas narkoba, jasmani, SKCK, tidak sedang terpidana, dan tidak sedang hak pilihnya.
“Dengan melihat fakta persidangan, majelis memutuskan untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Sidang Ajudikasi Bawaslu Palopo, Asbudi Dwisaputra.
Dengan digugurkannya Besse Nur, berimbas kepada seluruh bacaleg PBB di dapil itu karena tidak terpenuhinya kuota 30 persen perempuan.
Asbudi mempersilahkan, jika pemohon tidak puas, pemohon bisa mengajukan koreksi ke Bawaslu Provinsi Sulsel. (asm)