BELOPA — Dua caleg DPR RI asal Partai Demokrat, Bahrum Daido dan Frederik Batti Sorring, melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya memprotes perolehan suara caleg nomor urut 7, Dhevy Bijak.
Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke MK beberapa waktu lalu. Komisioner KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja mengaku pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. ” Jadi, yang digugat keduanya adalah putusan KPU. Di MK nanti, bukan Dhevy versus Sorring dan Bahrum, tapi KPU,” katanya saat dihubungi, Minggu, (26/05/2019).
Sappe mengatakan untuk menghadapi gugatan Bahrum dan Sorring, pihaknya akan didampingi lima tim hukum yang disiapkan oleh KPU RI.
KPU Luwu juga sudah menyiapkan sejumlah bukti seperti C7 atau daftar hadir. Salah satu gugatan Bahrum dan Sorring adalah tingginya partisipasi pemilih khususnya di Walenrang dan Walenrang Barat, Kabupaten Luwu. ” Dan banyak lagi bukti-bukti lainnya. Intinya kami siap menghadapi gugatan itu,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, mestinya jika ada yang tak puas dengan hasil pemilu, saksi caleg memprotes saat rekap berlangsung. Baik itu di tingkat TPS, PPK maupun di KPU. ” Selama ini tidak ada yang memprotes hasil perhitungan khususnya di Walbar dan Walenrang yang dituntut Bahrum dan Sorring. Memang ada protes di salah satu TPS di Walenrang dan dihitung ulang di TPS dan PPK. Tapi hasilnya klop. Tidak ada penggelembungan seperti yang dituduhkan,” kata dosen di salah satu sekolah tinggi di Palopo ini.
Diketahui, hasil rekap KPU Provinsi Sulsel untuk caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil III Sulsel, Dhevy Bijak meraih 45.790 suara. Disusul Frederik Batti Sorring 36.564 suara dan Bahrum Daido 31.127 suara. (adn)