LUWU UTARA–Maju sendiri-sendiri, sebagai Bakal Calon Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani dan juga Muh. Thahar Rum, akan mulai cuti resmi pada 26 September mendatang.
Hal ini dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Luwu Utara, Akram Risa saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (22/09/2020) kemarin.
Menurutnya, bupati dan wakil bupati Luwu Utara itu sudah mendapatkan ijin cuti di luar tanggungan negara berdasarkan surat keputusan gubernur nomor: 273/5922/B.Pem.Otda, dan surat keputusan gubernur nomor 273/5923/B.Pem.Otda.
“Berdasarkan surat keputusan gubernur, Bupati dan Wakil Bupati mulai cuti diluar tanggungan negara sejak tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember, dan hari itu juga caretaker atau penjabat bupati sementara akan menjabat,” kata Akram Risa, Kabag Pemerintahan Luwu Utara itu.
Akram juga menyebutkan bahwa saat ini keduanya telah memegang surat keputusan gubernur tentang izin cuti diluar tanggungan negara.
“Kalau terkait siapa karateker yang akan menjabat sebagai penjabat Bupati Luwu Utara, itu kita belum tahu. Kita tunggu saja,” ucap Akram.
Untuk diketahui, dalam ketentuan pasal 2 peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 74 tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan negara bagi gubernur dan wakil gubernur,bupati dan wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota, ditegaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota,yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, yaitu menjalani cuti diluar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. (rls)