Investasi Bodong Rp131 Miliar di Tator Terbongkar

841
Barang bukti investasi bodong yang disita polisi (dok. Istimewa).
ADVERTISEMENT

TATOR–Polisi membongkar kasus investasi bodong senilai Rp 131 miliar di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menetapkan 4 tersangka dalam penipuan ini. Investasi ilegal ini dilakukan oleh PT Axelle Jaya Management terhadap para nasabahnya yang mencapai ribuan orang.

“Menetapkan 4 orang tersangka yang merupakan petinggi PT Axelle Jaya Management,” kata Kapolres Tana Toraja AKBP Liliek Tribhawono Iryanto dalam keterangannya dilansir KORAN SERUYA dari detikcom, Kamis (18/6/2020).

ADVERTISEMENT

Penipuan berkedok investasi jasa keuangan ini terungkap usai beberapa nasabah melaporkan adanya kejanggalan setelah menggelontorkan sejumlah dana mereka. Dia mengatakan, pihak manajemen berhasil mengumpulkan dana dari masyarakat dengan total Rp. 131.098.262.661, sekitar Rp. 131 miliar.

“Total nasabah dari PT. Axelle Jaya 3038 nasabah dengan investasi tunai, dan 1553 nasabah yang mengambil investasi kendaraan, total nasabah secara keseluruhan sekitar 4000-an nasabah,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Pada praktiknya, pihak perusahaan menjanjikan keuntungan ke setiap nasabah mulai dari 5% sampai 10% dari jumlah uang yang diinvestasikan. “Jadi ada sekitar 4000 nasabah yang menjadi korban dari praktik investasi ilegal yang dilakukan oleh PT. Axelle,” jelas Liliek .

Atas kejadian ini, polisi menetapkan 4 orang tersangka yaitu AR (Selaku Owner dan Komisaris PT AXELLE), WSP (Direktur Utama), OHP (Direktur Pengembangan/ Vice President, dan YT alias T (Direktur Pemasaran)

“Mereka tidak memiliki legal standing atau landasan beroperasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga pada kasus ini penyidik menjerat para tersangka dengan menggunakan Undang Undang Perbankan, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” sebut dia. (*/tari)

ADVERTISEMENT