Ironis! Anak Dibawah Umur di Palopo Lakukan Aksi Pembusuran

931
ADVERTISEMENT

PALOPO-Kasus pembusuran kembali terjadi di Kota Palopo, Selasa (3/3/2020) kemarin. Ironisnya, pembusuran tersebut dilakukan oleh anak yang masih di bawah umur.

Pelaku diketahui berinisial, R (15), sementara korbannya, berinisial FA (13).

ADVERTISEMENT

Kepala Unit (Panit) Reskrim Polsek Wara, IPDA A Akbar, mengatakan jika pihaknya mengamankan pelaku di sekitar kediamannya.

“Pelaku diamankan saat berada di sekitar rumahnya,” katanya kepada awak media Rabu (4/3/2020).

ADVERTISEMENT

Lebih jauh, dia mengatakan jika akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka gores pada dada bagian kirinya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU RI no. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951,” pungkasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Wara, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Palopo, untuk penyelidikan lebih lanjut. (Sya)

ADVERTISEMENT