PINRANG-Jajaran Satreskrim Polres Pinrang, meringkus dua orang mucikari yang diduga merupakan sindikat prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur.
Mirisnya lagi, kedua pelaku yang diketahui berinisial GG dan KI ini, ternyata masih remaja.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara mengatakan jika kedua remaja tersebut, merupakan warga Kota Parepare, yang mana satu diantaranya adalah waria sementara yang satu tomboi.
Dia menyebutkan, jika penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, yang merasa resah dengan aksi kedua remaja tersebut.
“Kedua pelaku menawarkan layanan seks berbayar kepada pemesan melalui aplikasi di salah satu media sosial,” jelas Dharma seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (24/3/2020).
Lebih jauh, dia mengatakan jika sebelum melakukan transaksi, pelaku menawarkan korbannya dengan mengirim foto remaja yang dijajakkan beserta tarifnya.
“Kalau sudah deal, pelaku lalu menentukan tempat di sebuah kos di Kecamatan Wattang Sawitto. Tarif yang dikenakan Rp 300-800 ribu tergantung nego. Hasilnya dibagi tiga antara kedua pelaku dan korban,” sebut Dharma.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, mengingat pengungkapan kasus prostitusi online di wilayah tersebut kian meresahkan masyarakat.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait jaringan prostitusi online ini, dengan melakukan identifikasi terhadap korban-korban lain yang diduga dieksploitasi pelaku,” kunci Dharma. (*/Sya)