Jualan Sabu, Empat Pemuda di Palopo Diringkus Polisi

957
ADVERTISEMENT

PALOPO – Sat Narkotika Polres Palopo berhasil mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Mereka diamankan di dua TKP yang berbeda. Keempat pelaku tersebut antara lain RM (26), ML (55), AA (30), dan MI (26).

Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah mengatakan sebelum melakukan penangkapan pihaknya telah menyelidiki terhadap pelaku selama dua minggu. “Kami menyelidiki mereka selama dua minggu. Kami amati keseharian dan kebiasaan mereka. Kami telah mencurigai mereka sebagai penjual sabu,” ujar AKBP Ardiansyah.

ADVERTISEMENT

Awalnya polisi mengamankan RM di Jalan Ahmad Razak, Kel. Pajalesang, Kec. Wara, Selasa (16/7/2019). Dari tangan RM polisi menemukan, dua sachet sabu, tiga lembar struk ATM, dan dua buah handphone.

“RM mengaku barang haram itu dia dapat dari ML. Mendapat keterangan dari RM, kami langsung mendatangi ML dan berhasil mengamankannya beserta barag bukti yang kami temukan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dari tangan ML, polisi mengamankan tiga sachet sabu, bong, sumbu yang terbuat dari antena radio, timbangan digital dan uang Rp 400 ribu. ML mengaku barang yang dia punya berasal dari seseorang yang saat ini sedang dikejar petugas.

Sehari setelahnya, Rabu (17/7/2019) dini hari Polres Palopo kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Tepatnya di Jalan Loras, Kel. Temalebba, petugas mengamankan AA dan MI. Saat diamankan keduanya menguasai 12 sachet sabu.

“AA dan MI terbukti menguasai 12 sachet sabu. Selain sabu, kami juga menyita dua buah handphone milik mereka, dan uang tunai Rp 500 ribu yang dicurigai hasil dari penjualan sabu,” imbuhnya.

Keempat pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (liq)

ADVERTISEMENT