PALOPO – Rizki, warga Jalan Sungai Larona, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo meminta oknum sipir yang menganiaya adiknya agar diproses secara hukum. Keluarga besarnya keberatan atas tindakan oknum sipir yang bertingkah seperti preman.
“Kami tentu tidak terima jika adik kami diperlakukan seperti itu. Apa salah adik saya sehingga harus dianiaya ? Tolong aparat penegak hukum proses dan tangkap pelakunya,” ujar Rizki saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2019) siang.
Dia menjelaskan, tidak ada satu pun orang yang kebal hukum di negeri ini. Termasuk sipir yang telah menganiaya adiknya.
“Saya mau dia dihukum. Jangan dibeda-bedakan. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Oknum sipir di Lapas Kelas II A Kota Palopo dipolisikan. Itu karena Ikhsan tahanan kasus penganiayaan dikeroyok oknum sipir Lapas.
Akibat pengeroyokan tersebut, Iksan mengalami luka lebam pada bagian hidung dan kepala.
Rizki menjelaskan, adiknya merupakan tahanan kasus penganiyaan.
Ia melakukan penganiayaan kepada salah satu sipir yang saat itu sedang berada di warung ballo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf mengaku telah menerima laporan tersebut. Ia mengatakan akan segera melakukan penyelidikan terhadap kasus itu.
“Laporan sudah ada dan akan kami proses sebagai mana mestinya,” jelasnya.
Sedangkan, Kalapas Kelas II A Kota Palopo, Indra Sofyan yang dikonfirmasi membantah anggotanya melakukan penganiayaan terhadap tahanan. (liq)