PALOPO – Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin menegaskan kepada personilnya agar netral dalam ajang Pemilu serentak 2024.
Sejumlah aturan dijadikan pijakan soal netralitas Kepolisian Republik Indonesia yang dimuat dalam TAP MPR, UU, hingga Surat Edaran Kapolri.
“Jelang Pemilu 2024, Polri dituntut untuk netral, sesuai dengan dasar hukum netralitas Polri yang diatur dalam sejumlah aturan,” katanya.
“Misalnya TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI-Polri khususnya Pasal 10 tentang Keikutsertaan Polri Dalam Penyelenggaraan Negara pada Ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis dan Ayat (2) anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
“Juga Undang-Undang 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa dalam Pasal 28 yakni di Ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis dan Ayat (2) anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.” tambah Safi’i
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Palopo kembali mengingatkan Personilnya, jika ada yang terlibat, akan dikenakan sanksi apabila melanggar ketentuan perihal netralitas selama Pemilu.
“Sanksi diberikan sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ucapnya
“Jika menilik Pasal 5 Ayat b PP Nomor 2 Tahun 2003, disebutkan bahwa anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis. Jika ada anggota Polri yang melanggar peraturan disiplin dapat dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin” Sambung Safi’i.
“Tindakan disiplin yang dimaksud berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik, seperti tertuang dalam Pasal 8. Kemudian, pada Pasal 9 PP yang sama menyebutkan hukuman disiplin yaitu, teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari. Sementara, Pasal 12 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 menyebutkan, anggota Polri dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol, menggunakan hak memilih dan dipilih, serta terlibat kegiatan politik praktis.” jelasnya
“Selain itu pada Pasal 21 Perkap menyebutkan sanksinya bisa dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri” ungkapnya. (Afi)