Karena “Panjang Tangan” Pria Ini Diciduk Resmob Sat Reskrim Polres Palopo

1125
ADVERTISEMENT

PALOPO–Haedar (25), warga kelurahan Murante kecamatan Mungkajang kota Palopo diringkus Resmob Sat Reskrim Polres Palopo, dalam sebuah operasi penangkapan, Minggu (12/1/2020) sekira pukul 23. 00 Wita.

Pasalnya, pria tuna karya itu diduga mencuri sebuah handphone merk Vivo di sebuah konter HP milik Hartati warga Jalan Tandi Pau beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

Alap-alap HP tersebut diciduk di rumahnya di Perumahan Graha Peta Permai Kel. Murante Kec. Mungkajang bersama barang bukti 1 unit HP Vivo berwarna hitam.

Atas ulahnya, lelaki ini dijerat Pasal Pidana, 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman sedikitnya tujuh tahun penjara. (Iys)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT