KORANSERUYA.COM–Puluhan warga Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, berunjukrasa menuntut Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam mencopot Kapolres Luwu Utara, dan Kasatreskrim Polres Luwu Utara dari jabatannya.
Dua pejabat di Polres Luwu Utara dinilai bertanggungjawab atas tindakan represif anggotanya yang menembak Ilham, salah seorang warga Masamba, hingga Ilham mengalami luka-luka dan terancam cacat permanen.
Desakan mencopot dua pejabat di Polres Luwu Utara itu disampaikan puluhan warga Luwu Utara, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Baloli Menggugat, saat berunjukrasa di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Selasa 12 Oktober 2021. Unjukrasa ini berlangsung di Lampu Merah Kota Masamba, depan Bandara Andi Djemma Masamba.
Aksi unjukrasa itu dipicu adanya tindakan represif terhadap Ilham, 30 tahun, salah seorang warga Masamba. Ilham ditembak sebanyak lima kali oleh aparat Kepolisian dari Polres Luwu Utara, saat akan ditangkap pada Sabtu malam lalu, 9 Oktober 2021. Akibat penembakan itu, Ilham mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD Andi Djemma Masamba.
Selain menuntut Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin, dan Kasatreskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri dicopot dari jabatannya, pengunjukrasa juga mendesak aparat Polres Luwu Utara yang terlibat penembakan terhadap Ilham diproses sesuai aturan hukum berlaku.
Koordinator aksi unjukrasa dari Forum Masyarakat Baloli Menggugat, menilai, aparat Kepolisian seharusnya mengayomi masyarakat, memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Bukan sebaliknya menembak masyarakat dengan senjata api.
“Kalau mau ditangkap, kenapa harus ditembak? Kami minta Kapolda Sulsel mencopot Kapolres dan Kasatreskrim Polres Luwu Utara, karena kasus penembakan Ilham,” kata Kamal, dalam orasinya.
Menurut Kamal, akibat penembakan yang dialami Ilham saat akan ditangkap polisi, korban mengalami luka-luka dan masih dirawat di RSUD Andi Djemma Masamba. Ilham yang akrab disapa Lago ini terancam mengalami cacat permanen akibat ditembak beberapa kali di tubuhnya.
Diberitakan KORAN SERUYA edisi sebelumnya, Kasatreskrim Polres Luwu Utara, Sulsel, AKP Amri, mengungkap kronologi terkait kondisi tersangka Ilham (30) yang kini menjalani perawatan pasca setelah ditembak saat penangkapan pada Sabtu (09/10/2021) malam lalu.
“Karena tersangka melakukan perlawanan dengan sajam, kami terpaksa ambil tindakan tegas dengan 5 kali tembakan, dan 4 mengenai paha dan 1 dibagian punggung karena ia membalik badan dan membungkuk karena mencoba melarikan diri,” ujar AKP Amri, Senin (11/10/2021).
Perwira tiga balok dipundak tersebut juga menjelaskan jika tersangka adalah pelaku untuk dua kasus. Yaitu kasus penganiayaan pada November 2020 dan kasus pembakaran pada Januari 2021.
“Tersangka adalah residivis yang sudah 4 kali lolos saat upaya penangkapan serta tindak pidana yang dilakukan selalu berhubungan dengan kekerasan terhadap barang dan orang,” lanjutnya.
AKP Amri memaparkan berdasarkan Peraturan Kapolri tentang penggunaan kekuatan, karena tersangka melawan maka terpaksa dilumpuhkan oleh tim Resmob hingga menjalani perawatan oleh medis di RSUD Andi Djemma.
Tersangka dijerat pasal 351 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan dan pasal 187 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. “Kami tetap memperlakukan tersangka seperti saudara kami dan memberikan perawatan medis. Semoga cepat sembuh agar bisa kembali mengkuti proses hukum,” lanjutnya.
Ditemui diruang perawatan RSUD Andi Djemma, Hamka, adik tersangka, mengatakan jika kondisi kakaknya masih kritis. “Ada bekas luka tembak di lutut, bagian bawah perut, 2 luka tembak dipaha, 8 jahitan di alis kiri serta luka dibagian belakang kepala,” ujar Hamka.
“Harapan kami dari keluarga besar agar pihak kepolisian bertanggungjawab karena yang dialami saudara kami seolah sudah bukan tindakan sewajarnya,” kunci Hamka. (Byu)