LUWU TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2019-2021.
Terduga pelaku tindak pidana korupsi itu yakni Hamansi, kepala desa Mabonta, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Muh. Zubair, melalui Kasi Intel, Bara Mantio Irsahara, mengatakan modus yang digunakan pelaku yakni dengan memalsukan kwitansi pembelian dan pemalsuan stempel toko.
“Tersangka dengan sengaja membuat kwitansi dan stempel palsu yang dijadikan sebagai bukti pembelian pada toko tertentu,” Kata Bara, Rabu (22/6/2022).
Atas perbuatannya kata Kasi Intel Luwu Timur, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.151 juta. “Kegiatan pelaku ini dilakukan 3 tahun berturut-turut,” Bebernya.
Bara mengatakan tersangka diduga melanggar pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(rah)