PALOPO–Memeringati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) dan Ulang Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara yang ke-22, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu menggelar jumpa pers di Rumah Aman di Perumahan Villa Mutiara, Jalan KH M. Kasim Wara Utara, Palopo, Rabu 17 Maret 2021.
Dalam jumpa pers itu, Ketua AMAN Tana Luwu, Bata Manurun menyampaikan jika HKMAN kali ini bertema “Tetap Tangguh di Tengah Krisis” yang artinya walaupun di tengah Pandemi Covid -19 tetap tidak dapat mempengaruhi perekonomian komunitas masyarakat Adat.
Terbukti, kata dia, komunitas masyarakat adat, meskipun di tengah krisis dengan kondisi pandemi yang belum diketahui kapan berakhirnya, tetap masih bisa bertahan sebagai sentra produksi serta lumbung pangan yang kemudian terbukti mampu menyelamatkan bangsa dan negara dari ancaman krisis pangan.
Dalam keterangan persnya, Bata Manurun mengatakan, dalam momentum Hari Jadinya ke 22 tahun, membuat AMAN Tana Luwu di era kekinian harus mampu memposisikan Masyarakat Adat di semua tingkatan pengambilan keputusan dan kebijakan, serta setiap derap pembangunan yang ada, yang masuk di wilayah-wilayah masyarakat adat harus selalu mengambil pertimbangan dan meminta persetujuan dari Komunitas Masyarakat Adat setempat.
Bata Manurun yang juga karib disapa “Batman” berharap, semoga dengan adanya Perda di Kabupaten Luwu dan Luwu Utara, bisa memberikan harapan dan bisa mewujudkan mimpi masyarakat adat untuk lebih mandiri secara ekonomi, berdaulat secara budaya dan bermartabat secara politik.
“Ini sebenarnya harapan yang dari dulu diinginkan oleh masyarakat adat, dan besar harapan kami selaku Aliansi Masyarakat Adat Nusantara agar Perda tersebut bisa mewujudkan mimpi dan cita-cita masyarakat Adat. Kami juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Kota Palopo agar juga segera mengesahkan Perda tersebut,” harap Batman.
Ia juga mengatakan, perjuangan dengan adanya regulasi nantinya belum berakhir karena masih panjang perjuangan bagi masyarakat adat di Tana Luwu, utamanya soal implementasi dari peraturan daerah yang tentunya harus ada turunan aturan berupa SK Bupati, Perbup/Perwal yang mengatur lebih spesifik terkait dengan masyarakat adat yaitu pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Selain itu, izin tambang dan perkebunan skala besar yang masuk di wilayah Masyarakat Adat hingga kini masih saja terus menghantui.
Sehingga ia sekaligus berharap, agar pemerintah segera mengevaluasi, menghentikan dan mencabut izin-izin yang dikeluarkan secara sepihak tersebut, yang dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat setempat yang berimplikasi pada kerusakan alam lingkungan, berdampak pula pada mata pencarian masyarakat adat, yakni kebun dan pertanian masyarakat adat setempat, serta dampak negatif lainnya, termasuk ancaman bencana alam seperti erosi, banjir, limbah kimia beracun di sungai, tanah dan udara.
“Dengan adanya investasi tambang tersebut, telah membuat Masyarakat Adat semakin terpinggirkan, semakin tidak berdaya untuk mengelola sumber daya alamnya guna bertahan hidup di tengah Pandemi Covid-19 yang masih terjadi saat ini. Bumi ini cukup untuk semua orang, tapi kalau bumi ini rusak, maka manusianya juga akan rusak karena bumi tidak akan mampu menyediakan hal-hal untuk manusia,” tegasnya.
Di ujung jumpa persnya, Ketua AMAN Tana Luwu itu menyebut momentum Hari Jadi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ke 22 serta HKMAN, seluruh masyarakat adat se-Nusantara bersatu untuk kemudian mendesak serta menuntut kepada eksekutif dan legislatif agar segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia.
(*)