Polemik SIT Al-Hikmah Belum Miliki Ijin Operasional, Dua Anggota DPRD Palopo Sepakat Tolak Penutupan

848
ADVERTISEMENT

PALOPO – Gelombang penolakan untuk menutup SIT Al-Hikmah Palopo terus bermunculan. Jika sebelumnya muncul petisi agar sekolah yang beralamat di Jalan Pattimura ini, kini dua wakil rakyat ikut menolak ditutupnya sekolah tersebut.

Penolakan itu datang dari Wakil Ketua DPRD Palopo, Irvan Majid. Legislator Demokrat itu mengatakan menutup sarana pendidikan bukanlah solusi. Menurutnya, pihak sekolah harus diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang dianggap belum lengkap.

ADVERTISEMENT

“Harusnya pengurus sekolah dibantu dan disuport serta diapresiasi karena membuka sarana pendidikan baru di Palopo. Bukan malah ditutup. Disdik baiknya bersikap sebagai lembaga pendidikan bukan lembaga penindakan hukum,” tegas Irvan Majid saat dihubungi Koran SeruYA, Kamis (26/8/2021).

Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Palopo lainnya Dahri Suli. Politisi senior dari PKB itu mengatakan Pemerintah hadir untuk melaani rakyatnya ketika dibutuhkan bantuan.

ADVERTISEMENT

“Terkait pernyataan kadisdik tentang rencana penutupan salah satu sekolah tentu ini membuat gaduh dan rasa tidak nyaman baik pengelola, guru, orang tua murid terkusus pada anak-anak yang bersekolah di tempat itu,” kata Dahri Suli.

Dahri menjelaskan, Disdik harusnya mencari jalan keluar terbaik tanpa harus ada yang dirugikan. Apalagi kata dia, jika yang dirugikan itu adalah anak-anak yang kedepan menjadi penerus bangsa.

“Kita inginkan adalah laksanakan regulasi yang ada tanpa mencederai proses belajar mengajar yang sementara berlangsung. Kasihan anak-anak harus jadi korban. Artinya disinilah peran dinas terkait untuk membantu memfasilitasi izin-izin yang mereka butuhkan sepanjang sesuai dengan mekanisme,” urainya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palopo, Sulsel, Syahruddin, tidak main-main dengan ancamannya untuk menutup SIT Al-Hikmah Palopo, salah satu sekolah swasta yang belum memiliki ijin operasional yang dikeluarkan Pemkot Palopo.

Bahkan, dia mengimbau para orangtua/wali siswa yang anaknya sedang sekolah di SIT Al-Hikmah agar memindahkan anaknya ke sekolah setara yang telah memiliki ijin operasional sekolah dari pemerintah.

“Kami imbau agar orangtua/wali siswa sebaiknya memindahkan anakhya ke sekolah lain, sekolah setara yang telah memiliki izin operasionalnya. Sebab, kami akan menutup SIT Al-Hikmah Palopo untuk memberikan kesempatan memenuhi syarat perijinan,” kata Syahruddin di kantornya, Rabu (25/8/2021).

Untuk mendapatkan ijin operasional sekolah, SIT Al-Hikmah Palopo harus memenuni 8 Standar Nasional Pendidikan, yakni Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan, dan Standar Sarana dan Prasarana.

Dari 8 Standar Nasional Pendidikan tersebut, kata Syahruddin, salah satu standar yang tidak dipenuhi adalah Standar Sarana dan Prasarana. “Salah satunya, sekolah ini tidak memiliki lapangan sekolah,” katanya.

Dikatakan Syahruddin, pihaknya telah menyarankan agar bangunan bagian depan sekolah ini dibongkar agar memiliki lapangan sekolah. “Tapi sampai saat ini, saran ini belum dilaksanakan. Makanya, kami belum memberikan rekomendasi kepada Pemkot untuk mengeluarkan ijin,” katanya. (hwn/liq)

ADVERTISEMENT