Komisi I ‘Kuliti’ Dua Pejabat Luwu Terkait Mutasi

2088
Komisi I DPRD Luwu 'menguliti' alias mencecar berbagai pertanyaaan kepada dua pejabat Luwu, dalam rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (31/10/2019) di Kantor DPRD Luwu. RDP ini terkait polemik mutasi pejabat di tubuh Pemkab Luwu.
ADVERTISEMENT

BELOPA–Komisi I DPRD Luwu ‘menguliti’ alias mencecar berbagai pertanyaaan kepada dua pejabat Luwu, dalam rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (31/10/2019) di Kantor DPRD Luwu. RDP ini terkait polemik mutasi pejabat di tubuh Pemkab Luwu.

Ada dua mutasi atau pelantikan pejabat yang dipersoalkan Komisi I, yakni pelantikan yang dilaksanakan pada tanggal 25 September 2019, dan pelantikan pejabat Luwu pada 22 oktober 2019.

ADVERTISEMENT

Dua pejabat Luwu yang dipanggil mengikuti RDP di Komisi I, yakni Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Hasbullah, dan Kepala BPSDM Luwu, H. Sulaiman. Sedangkan para Anggota Dewan yang hadir dalam RDP ini, yakni H. Lahmuddin, Sri Astuti, Zulkifli, Ridwan Bakokang, Zainal, Haspina, dan lainnya.

Komisi I memanggil Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Hasbullah) terkait masalah guru yang dilantik jadi Kepala Sekolah, pada 25 September 2019. Usai mutasi tersebut, publik di Luwu geger menyusul sebuah surat yang ditembuskan ke Bupati dan Wakil Bupati Luwu, serta penegak hukum merebak di media sosial.

ADVERTISEMENT

Dalam surat yang ditandatangani oleh Badaruddin itu, mengungkap adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) kepada kepala sekolah yang dilantik. Surat tersebut diposting di sosial media facebook nama akun Iwan Parebas.

Dalam surat tersebut ditulis bahwa penyerahan uang dilakukan di salah satu hotel di Kota Palopo beberapa waktu lalu. Uang tersebut kata Badaruddin dalam suratnya, disetor kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Luwu, Asbullah.

Nah, terkait surat Badaruddin yang menuai polemik itu, Komisi I mempertanyakannya. Hasbullah membantah semua tuduhan pungli atas pelantikan guru menjadi kepala sekolah yang sempat menyeret namanya.

Dia hanya mengakui adanya pertemuan dirinya dengan tenaga ahli bupati bidang pendidikan, Arsalam Fattah di salah satu warkop di kota Palopo. “Saya tidak pernah melakukan pungli terhadap guru yang mau dilantik menjadi kepala sekolah, itu bukan bukan tupoksi saya sebagai Kepala Dinas Perpustakaan,” tegas Hasbullah dalam RDP di Komisi I.

“Memang saya menemui Pak Arsalam Fattah di salah satu warkop di Kota Palopo, tapi itu tidak direncanakan. Dari pertemuan itu sama sekali tidak ada pembicaraan mengenai pelantikan kepala sekolah,” kata Hasbullah lagi.

Sementara Kepala BPSDM Luwu, H. Sulaiman yang hadir di Komisi I, terkait mutasi pejabat Luwu yang dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2019 lalu. Dia mengatakan, mutasi di jajaran Pemkab Luwu tersebut sudah sesuai aturan. “Termasuk dua guru dilantik menjadi camat sudah sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang managemen ASN, dimana guru yang diangkat melalui mutasi diagonal dari jabatan fungsional ke jabatan struktur,” katanya.

Alasan lainnya, kata Sulaiman, dua guru tersebut dilantik jadi camat atas permintaan tokoh masyarakat setempat, dengan alasan putera daerah.

Sulaiman juga menjelaskan, nantinya dua guru yang dilantik camat akan diikutkan pelatihan tata kelola pemerintahan. “Duduk dulu di jabatannya baru nanti kita ikutkan pelatihan camat. Untuk saat ini, kita masih usulkan anggarannya. Terkait hal ini tidak diatur hanya tersirat,” terang Sulaeman.

Sulaiman juga menjelaskan di Komisi I, terkait PNS yang dinonjobkan masih berpeluang dimutasi lagi sesuai dengan surat fakta integritas yang telah ditandatangani pejabat yang dimutasi promosi pada mutasi Pejabat Pemerintah Kabupaten Luwu yang dilaksanakan 22 Oktober 2019 lalu.

“ASN yang didemosi masih diberi kesempatan untuk menduduki jabatan, tinggal melihat bagaimana kemampuan kinerja mereka. Sesuai janji bupati, mereka
yang sudah dilantik menandatangani fakta integritas yang diberi waktu selama 6 bulan untuk menunjukkan kinerjanya. Kalau memang kinerja kurang bagus, maka akan dilakukan evaluasi. Kalau dianggap tidak mampu bekerja bisa diganti, dan tentunya ASN yang didemosi akan diberi kesempatan,” katanya.

Untuk itu, tegas Sulaiman, pelantikan dan mutasi yang dilakukan Bupati Luwu, Basmin Mattayang pada tanggal 22 Oktober 2019 lalu sudah sesuai prosedur, dan dilakukan untuk mengisi posisi yang lowong. “Sama halnya dengan guru yang dilantik jadi camat,” terangnya.

Ketua Komisi I DPRD Luwu dalam RDP tersebut, Nur Alam Ta’gan, menyarankan Hasbullah agar mengambil langkah hukum demi menjaga wibawa pemerintah. “Untuk dugaan pungli yang melibatkan nama Kadis Perpustakaan, saya menyarankan untuk mengambil tindakan hukum atau melakukan pelaporan. Jangan dibiarkan menjadi bola liar, karena ini merupakan pencemaran nama baik, dan menyangkut wibawah pemerintah,” kata legislator Partai Nasdem Luwu ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Luwu, H. Lahmuddin berpendat, pelantikan eselon III dan IV di jajaran Pemkab Luwu pada 22 oktober 2019 lalu itu, terkesan tidak sehat dan terburu-buru. “Ini dilihat dari banyaknya ASN yang dinonjobkan dan hampir semuanya Kepala bidang, kemudian digantikan
sama orang yang belum tentu punya pengalaman di bidang itu,” katanya.

Menurut Lahmuddin, seharusnya mutasi dilakukan untuk memperlancar jalannya pemerintahan. “Kalau seperti ini, malah membuat pemerintahan tidak berjalan. Saya yakin, dari 42 ASN yang dinonjobkan, tidak ada yang melakukan pelanggaran berat,” tegas mantan Kepala BKD Luwu ini. (fit)

ADVERTISEMENT