LUTIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, cabang Wotu menahan seorang wanita berinisial MI.
MI diduga telah melakukan tindak pidana kasus korupsi Bantuan Dana Bergulir Desa tahun anggaran 2010-2014.
Kepala Cabang Kejari Wotu, Asnaeni menyatakan terduga pelaku yang berinisial MI merupakan seorang Bendahara.
“Pelaku merupakan Bendahara Unit Pengelolaan Kegiatan Desa Toremu, Kecamatan Mangkutana,” Jelasnya, Kamis, 21 Juli 2022.
“Terduga pelaku resmi kami tahan atas dugaan korupsi Bantuan Dana Bergulir Desa Teromu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur tahun anggaran 2010-2014,” Sambung Asnaeni.
Asnaeni mengungkapkan, sejak tahun 2010 hingga 2014 terduga pelaku telah melakukan korupsi dengan nilai kurang lebih Rp200 juta.
Akibat dari perbuatannya itu, MI disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b atau Pasal 8 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Ke-1 KUHP. (rah)