KPK Sosialisasi Wajib Pungut Pajak di Palopo

261
ADVERTISEMENT

PALOPO — Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perwakilan Sulawesi Selatan menfasilitasi sebagai narasumber dalam sosialisasi dan diskusi panel kepada para Wajib Pajak/Wajib Pungut (WP/Wapu), pada usaha perhotelan, restoran, tempat hiburan dan parkir bertempat di auditorium, Rumah Jabatan Walikota, Kamis, (15/8/2019).

Istilah Wapu ini ditujukan pada bendaharawan pemerintah, badan usaha atau instansi pemerintah yang ditugaskan memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP kepada badan atau instansi pemerintah tersebut.

ADVERTISEMENT

Dalam ketentuan, ada 4 badan atau instansi yang masuk dalam ketegori Wapu, yakni Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN), Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Tertentu.

Dalam diskusi panel tentang Wajib Pajak / Wajib Pungut (WP/Wapu) ini, Korsupgah KPK Perwakilan Sulsel mengharapkan permasalahan lain terkait pemungutan dan pengelolaan penerimaan daerah juga dapat diminimalisir guna menyempurnakan tata laksana sistem yang akuntabel, menutup peluang kebocoran atau kerugian daerah, dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

Turut Hadir dalam diskusi panel ini Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perwakilan Sulawesi Selatan, Walikota Palopo, Bupati Luwu, Bupati Luwu Utara, Bupati Luwu Timur, Bupati Tana Toraja, Bupati Toraja Utara, Wakil Bupati Enrekang dan Bupati Sidenreng Rappang, Wakil Ketua DPRD Palopo, Kepala Kajari, Kapolres, Direksi Bank Sulselbar, PHRI, serta para pengusaha perhotelan, restoran, dan tempat hiburan yang ada di Kota Palopo. (hms)

ADVERTISEMENT