Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik saat Kegiatan RMS Peduli, Bunda Mano Gandeng 3 Pengacara Kondang di Palopo, Dua Oknum Dipolisikan

2642
Syamsiar Syam alias Bunda Mano saat melapor ke Polres Palopo, di ruang Pelayanan SPKT, Sabtu (16/5/2020)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik serta upaya provokasi terhadap kegiatan yang dilakukan koordinator RMS Berbagi di Bulan Suci Ramadan dan NasDem Peduli pada Selasa 12 Mei lalu, malam ini dilaporkan ke pihak Polres Palopo oleh Syamsiar Syam dan anggota timnya.

Laporan pengaduan yang dibuat Syamsiar Syam yang akrab disapa Bunda Mano ini diterima Kepala SPKT Polres Palopo Aiptu Defriyanto, Sabtu malam 16 Mei 2020 sekira pukul 21.25 WITA.

ADVERTISEMENT

Kepada awak media, Bunda Mano menjelaskan kronologis sehingga ia melaporkan pemilik akun berinisal AY dan An ke Polres Palopo atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kata Bunda Mano, awalnya di postingan kronologi beberapa grup Facebook pihak Terlapor yang berinisial AY dan An diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, seolah-olah Syamsiar Syam dan anggota timnya melakukan pembohongan publik dengan kata “Gambo-gambo” atau kasarnya “tipu-tipu” yang menjadi pemicu sengketa saling sindir menyindir antara AY dan pihak Pelapor di Facebook.

ADVERTISEMENT

“Kalau saya gambo-gambo, berarti dia seolah-olah menuduh saya tidak menyalurkan bantuan yang saya bagikan kepada masyarakat, padahal faktanya saya bagikan, dan bukan hanya berupa tulisan tapi juga rekaman video sampai-sampai ada bahasa dari warga yang terprovokasi ingin memecahkan kaca kantor saya di kompleks stadion Lagaligo,” terang Syamsiar Syam di Mako Polres Palopo usai membuat laporan polisi.

Sementara itu, Penasehat Hukum Syamsiar Syam, yakni Harla Ratda SH MH, saat dikonfirmasi mengaku masih mempelajari kasus ini, dan menilai tindakan Bunda Mano memperkarakan masalah ini lewat jalur hukum ia anggap sudah tepat, demi memenuhi rasa keadilan dirinya yang sudah berjuang membantu masyarakat tetapi di sisi lain, ada sebagian yang merasa “kebakaran jenggot” dan bahkan diduga punya iktikad buruk untuk memecah belah kelompok masyarakat.

“Saya pelajari dulu, saya, Hismah Kahman SH MH dan Irham Amin SH MH, kami bertiga ditunjuk selaku penasehat hukum, tentu delik hukumnya karena ditransmisikan di ranah sosial media (Facebook), sudah pasti mengarah ke UU ITE yakni UU nomor 19 Tahun 2016, apalagi saya dengar bukti-bukti yang dimiliki klien kami (Bunda Mano, red) sudah sangat cukup ditambah beberapa orang saksi, tetapi besok saja ya, karena kita baru dapat laporannya tadi,” pungkas Harla Ratda, saat dihubungi via telepon Sabtu (16/5) malam. (rls/iys)

ADVERTISEMENT