“Main Kasar” Saat Pilkada, Walikota Makassar Copot 15 Eks Camat

620
ADVERTISEMENT

MAKASSAR — Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb menjatuhkan sanksi berat berupa pencopotan jabatan kepada 15 Eks Camat, Selasa (19/11/2019).

Sanksi tersebut, sebagai tindak lanjut dari surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: B-2609/ KASN /8/2019, tanggal 8 Agustus 2019 tentang Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas Norma Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN.

ADVERTISEMENT

Menurut Pj Wali Kota Makassar, sanksi ini diberikan lantaran para camat terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang serta PP Nomor 53 Tahun 2010 terkait dengan kode etik ASN. Ke 15 eks camat yang dicopot jabatannya, adalah camat yang terlibat politik praktis pada Pilkada 2018 lalu.

Saat dihubungi, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Basri Rachman, membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan SK pemberhentian dari jabatan, telah resmi keluar per tanggal18 November 2019 kemarin.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan rekomendasi KASN, Wali Kota selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta untuk menjatuhkan sanski disiplin berat kepada 15 eks camat.

“Ia memang betul itu. Hari senin 18 November kemarin sudah keluar SK-nya,” ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Basri Rachman.

Namun, yang di pilih Iqbal dari lima jenis sanksi yang tertuang pada PP 53/2010 tentang Disiplin ASN, Ia memilih sanksi pemberhentian dari jabatan. Meski sebelumnya beredar surat izin ke Kementrian Dalam Negeri untuk pemberian sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

“Wali Kota disuruh pilih jenis hukuman berat, tapi beliau pilih non job,” ucapnya. (Iys)

ADVERTISEMENT