Miris !!! Pelajar SMA di Palopo Curi Motor Tetangga, Diciduk di Rumahnya

351
MA saat diamankan di Polsek Wara. (Foto : Dok. Polsek Wara)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Unit Reskrim Polsek Wara berhasil mengamankan seorang remaja 16 tahun di rumahnya, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Selasa (10/1/2023).

Remaja yang berinisial MA itu diamankan lantaran melakukan pencurian sepeda motor yang dilakukan tak jauh dari rumahnya. Mirisnya, remaja tersebut masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah terkemuka di Palopo dan masih terhitung tetangga korban.

ADVERTISEMENT

Kanit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar menjelaskan kronologis pencurian tersebut kepada Koran SeruYA. Awalnya, pada 29 Desember 2022, korban memarkir motornya di depan rumahnya. Saat itu, motor tersebut tidak dalam keadaan terkunci leher.

“Keesokan harinya, korban kaget lantaran motor yang diparkir di depan rumahnya sudah tak ada. Korban lalu melaporkan hal itu ke kami, Polsek Wara. Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku,” kata Iptu A Akbar.

ADVERTISEMENT

Tim Opsnal unit reskrim Polsek wara yang dipimpin Bripka Abdul Rahman lalu menuju ke rumah pelaku. MA akhirnya dapat dibekuk tanpa perlawanan berarti.

“Kami dapat informasi, bila motor korban digunakan pelaku. Dari petunjuk itu, kami lalu mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya,” ujarnya.

Saat dilakukan interogasi, MA mengakui semua perbuatannya. “Atas tindakannya, pelaku telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUH.Pidana subs pasal 362 KUHPidana. Saat ini pelaku telah kami amankan di Mapolsek Wara untuk proses lebih lanjut,” tandasnya. (liq)

ADVERTISEMENT