Mudahkan Layanan untuk Wajib Pajak, UPT Pendapatan Palopo Perbaharui MoU dengan MPP

133
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali S.Kom melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelayanan pembayaran PKB melalui gerai di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Palopo. (Foto : UPT Pendapatan Wilayah Palopo)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Dalam rangka meningkatkan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat di Palopo. Pemerintah Kota Palopo bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Palopo, melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelayanan pembayaran PKB melalui gerai di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Palopo.

Penandatanganan MoU sendiri, dilakukan pada Sabtu (2/7/2022) di Aula Ratona Kantor Walikota Palopo yang dirangkaikan dengan rapat paripurna peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Palopo yang ke 22.

ADVERTISEMENT

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali mengatakan, MoU yang ditandatangani pada kegiatan ini merupakan kelanjutan dari MoU yang sudah ada dan dilaksanakan sejak tiga tahun lalu.

“Selama ini, sejak tahun 2019 memang sudah ada pelayanan pembayaran PKB di MPP Kota Palopo. Penandatanganan MoU ini, hanya untuk memperbarui MoU yang sudah ada sebelumnya,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Chandrawali menyatakan, dengan adanya gerai pembayaran PKB di MPP lebih memudahkan masyarakat Kota Palopo dalam menjalankan kewajibannya.

“Karena di MPP ada sejumlah instansi yang melakukan pelayanan. Jadi, masyarakat yang sedang melakukan pengurusan dokumen lain, juga bisa sekaligus membayar pajak kendaraannya,” terangnya.

Selain itu, lanjut Chandrawali, keberadaan gerai di MPP juga memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Palopo. Yang mana, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengurus perizinan adalah tidak ada pajak daerah yang menunggak.

“Petugas di gerai kami dapat membantu dalam melakukan pengecekan tunggakan pajak. Jika tidak ditemukan tunggakan, maka langsung diterbitkan surat keterangan yang dapat digunakan untuk mengurus perizinan. Jadi, masyarakat tidak perlu lagi ke kantor,” pungkasnya. (rls)

ADVERTISEMENT