Naik Status Jadi Balai, Kini BPOM Palopo Bisa  Uji Lab Sendiri

94
ADVERTISEMENT

PALOPO – Status Loka POM Palopo kini naik menjadi Balai Pengawasan Obat Makanan (BPOM), kenaikan ini ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kepala Badan POM RI, dr Penny K Lukito di Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023.

Dengan begitu, maka BPOM Kota Palopo kini bisa melakukan uji laboratorium (lab) sendiri, tanpa harus mengirim sampel makanan atau minuman ke Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

Demikian dikatakan Kepala BPOM Palopo, Burham Sidobejo kepada awak media. Dia menjelaskan, kenaikan status ini juga berdampak pada semakin besarnya tugas dan fungsi yang dijalankan Balai POM Palopo.

“Jika tadinya kita tidak bisa melakukan uji laboratorium. Semuanya harus dibawa ke Makassar,” katanya, Selasa 24 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

“Kini dengan naik status menjadi Balai POM, sudah bisa melakukan uji laboratorium sendiri. Meliputi, pengujian obat dan makanan secara kimia dan mikrobiologi,” ungkap Burham.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Palopo, Irsan Anugrah mengaku bangga dengan naik statusnya Loka POM Palopo menjadi Balai POM Palopo.

“Otomatis ini memberikan dampak positif bagi kinerja khususnya dalam pengawasan obat dan makanan yang beredar,” ujarnya.

Sebagai informasi adapun tugas pokok dan fungsi berdasarkan Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2020, untuk tugas pokok adalah Melaksanakan kebijakan teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Fungsinya ada 15 yakni:

1. Penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengawasan obat dan makanan. 2. pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi obat dan makanan.

3. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian. 4. Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi obat dan makanan.

5. Pelaksanaan sampling obat dan makanan. 6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan
7. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan.

8. Pelaksanaan pengujian obat dan makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan. 9. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber. 11. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

12. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan, 13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

14. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumahtangga, dan 15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan. (*)

ADVERTISEMENT