KORANSERUYA.COM–Sukamdi, 45 tahun, terbilang lihai menipu kaum hawa. Pria asal Klaten ini, mengaku anggota TNI saat memikat seorang janda berusia 47 tahun, H, warga Bantul. Karena terpikat rayuan Sukamdi, apalagi mengaku anggota TNI, janda ini tertipu luar dalam.
Rupanya, Sukamdi belum lama menghirup udara bebas dari penjara, tepatnya Maret 2019 lalu. Dia masuk penjara selama 2 tahun karena kasus penipuan. Modusnya sama, yakni menipu dengan mengaku sebagai anggota TNI.
Selepas dari penjara, Sukamdi tidak kapok-kapoknya. Dia kembali melakukan kasus penipuan, korbannya janda di Bantul.
“Pelaku sudah diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (21/1/2020), dilansir dari detikcom.
Riko menjelaskan kejadian yang menimpa H, berawal saat pelaku berkenalan dengan korban pada Agustus 2019. Selanjutnya, pelaku yang saat itu menggunakan nama Agung Setiawan menjalin komunikasi intensif dengan korban. “Karena sudah kenal dekat, keduanya lalu sering ketemu. Bahkan pelaku berjanji akan menikahi korban,” jelas Riko.
Setelahnya, pelaku yang mengontrak rumah di Kecamatan Kasihan, Bantul, kerap meminta uang kepada korban. Permintaan itu dituruti korban karena teperdaya oleh modus pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI dan berdinas di Korem 072/Pamungkas Yogyakarta.
Sukamdi juga mengaku berstatus duda dan menyebut sudah membuatkan kartu anggota Persit untuk korban.”Setiap berkunjung ke rumah korban, dia (Sukamdi) ini selalu mengenakan pakaian dinas TNI, sehingga korban akhirnya percaya. Apalagi korban sudah dijanjikan kalau mau dinikahi. Karena itu, korban mau memberikan uang sekitar Rp 36 juta kepada dia,” terang Riko.
Korban mulai menaruh curiga terhadap pelaku karena janji untuk menikahi tak kunjung terealisasi. Akhirnya pada 8 Januari korban melapor ke polisi. “Dibantu dengan Kodim 0729/Bantul, pelaku dapat diamankan tanggal 18 Januari di kontrakannya,” ujar Riko.
Polres Bantul mengamankan pria yang mengaku sebagai anggota TNI untuk modus penipuan, Selasa (21/1/2020). Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti kartu bertulisan Kartu Tanda Prajurit TNI Korem 072/Pamungkas Yogyakarta atas nama Andi Saputro, satu buah name tag Komandan Intel Korem 072/Pamungkas Yogyakarta atas nama Andi Saputro, tiga lembar foto menggunakan seragam dinas dan satu kartu bertulisan Kartu Persit Kartika Candra Kiranal atas nama korban.
“Lalu ada barang bukti stempel bertulisan TNI AD Komando Resimen Militer 072/Pamungkas Yogyakarta,” papar Riko.
Tak hanya itu, polisi turut menyita dokumen palsu lainnya terkait modus sebagai anggota TNI, surat keterangan meninggal dunia istri palsu, ponsel, HT, satu setel pakaian dinas TNI AD atas nama Andi Saputro dengan pangkat kapten dan satu buah baret warna hijau. (*/tari)