Ombudsman Sulsel Menerima Konsultasi Maladministrasi Rektor Unhas

151
ADVERTISEMENT

MAKASSAR–Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sulawesi Selatan, Kamis 27 Mei 2021 menerima konsultasi rencana pelaporan maladministrasi Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), terkait pemutusan studi ratusan mahasiswa semua jenjang.

Konsultasi diterima Komisioner Ombudsman, Aswiwin.

ADVERTISEMENT

Pasca dikeluarkannya Surat Keputusan Rektor Unhas (SK) Nomor: 4884/UN4.I/KEP/2020, tanggal 21 September 2020, tentang: Penetapan Pemberhentian Studi Mahasiswa Program Doktor, Magister, Spesialis, dan Sarjana, Semester akhir 2019/2020 dan awal 2020/2021, Rektor Unhas, dinilai pelapor cacat prosedur.

Pelaporan itu disampaikan Zulkarnain Hamson, mahasiswa program doktor yang namanya tercantum dalam SK Rektor Unhas, yang lebih populer dengan istilah Drop Out (DO).

ADVERTISEMENT

Kepada media di Warkop Sitaba Panakkukang Makassar, Senin 31 Maret 2021, mantan wartawan yang kini menjadi dosen di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Makassar, bertekad melanjutkan ke laporan resmi.

Rencana gugatan itu dikemukakan setelah komunikasi akhir pihaknya dengan Prof. Armin Arsyad, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unhas, terkait tidak adanya informasi dan pemberitahuan pihak Unhas melalui pejabat Fisip Unhas, sebagaimana layaknya layanan informasi publik.

Zulkarnain kepada media menyebutkan, hingga konsultasi Ombudsman dilakukan pihak Unhas tidak pernah menanggapi permintaannya melalui surat, komunikasi telepon maupun mediasi Ikatan Keluarga Alumni (IKA).

Upaya yang ditempuhnya juga bertujuan memberikan ruang klarifikasi bagi Unhas untuk membuktikan dasar-dasar yang menjadi alasan terbitnya SK Rektor Unhas itu.

Sebelumnya menurut Zulkarnain, penanganan protes atau keluhan mahasiswa selalu mendapat reaksi negatif, seperti diberitakan sejumlah portal berita online periode Agustus 2020, dimana mahasiswa yang berdemo mendapat perlakuan kekerasan fisik dari pihak Unhas. Sesuatu yang menurutnya menyalahi semangat keadilan.

Pihak Unhas melalui Wakil Rektor (WR) I bidang akademik, hanya menyebutkan keputusan Rektor itu melalui mekanisme sistem, sehingga dinilainya sesuai aturan.

Sedangkan Zulkarnain menyebutkan sistem di Unhas tidak berjalan, bahkan cenderung semakin tidak modern, dikarenakan dewasa ini komunikasi sudah sangat mudah dengan perkembangan teknologi seluler. Zulkarnain adalah mahasiswa program doktor angkatan 2018.

IKA Unhas melalui anggotanya Yansi Tenu, dari Jakarta menyebutkan masih diupayakan komunikasi dengan WR III Unhas, bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Arsunan Arsin, yang mempertemukan Zulkarnain, dengan WR I Unhas bidang Akademik, Prof. Restu. Dengan harapan SK Rektor Unhas, tidak diberlakukan dengan pertimbangan adanya maladministrasi.

(*)

ADVERTISEMENT