PALOPO–Kasus kepemilikan Lahan Ruko dan Terminal Dangerakko Palopo rupanya berbuntut panjang.
Pasalnya, Allung Padang warga Palopo, diduga kuat memalsukan dokumen kematian seseorang.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Idris Abubakar saat ditelepon langsung Koran Seruya, Sabtu siang pukul 14.43 Wita, (2 Januari 2021).
”Iya, Sdr. Allung telah kami tahan sejak Kamis 31 Desember 2020, yang bersangkutan ditahan atas 2 alat bukti yang cukup, ” terang Kasat Reskrim.
Allung Padang diduga menggunakan dokumen kematian dari seseorang dan fatalnya, dokumen itu ditandatangani oleh lurah setempat tanpa nomor registrasi.
Dia langsung ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal 266 dan 263 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun ancaman hukumannya penjara maksimal enam tahun penjara.
Dokumen kematian orang lain tersebut ditengarai dipakai untuk menguasai lahan di Jalan Durian, kawasan Terminal Dangerakko Palopo, dimana lahan tersebut diatasnya dibangun ruko sekitar 60 unit.
Kasus kepemilikan Lahan di area Terminal Dangerakko Palopo itu awalnya mencuat tahun 2017 lalu, dimana Tersangka mengaku sebagai ahli waris sah lahan di area tersebut, hingga bergulir sampai ke Mahkamah Agung.
(iys)